BerandaHukum dan KriminalCalon Kades Suban Gugat Panitia Pilkades di PTUN

Calon Kades Suban Gugat Panitia Pilkades di PTUN

ruangjournalist.com – Calon Kepala Desa (Cakades) Suban Kecamatan Semidang Alas nomor urut 1, Bani Asri telah resmi menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Suban ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada Rabu (27/9) sore lantaran diduga berat sebelah dalam proses pelaksanaan pilkades.

 

Hal ini dibuktikan dengan terdaftarnya gugatan tersebut di PTUN Bengkulu dengan nomor persidangan : 24/G/2023/PTUN.BKL. Dalam gugatan ini, Bani Asri telah mempercayakan sepenuhnya kepada tiga orang Penasehat Hukum (PH) yang telah ditunjuk, yakni Thaariq Alfathan, SH,MH., Rian Putranto,SH,MH., dan Fhareza Muhammad Gahar,SH,MH,CPM.

 

Muhammad Gahar mengatakan bahwa adapun garis besar gugatan yang dilakukan tersebut yakni adanya ketidaktransparanan pada proses pilkades yang dilaksanakan oleh panitia pilkades pada 6 September lalu.

Tidak tanggung tanggung, ada sekitar 16 point gugatan yang semuanya ditujukan kepada panitia pilkades.

 

“Dalam gugatan tersebut, klien kami menilai ada ketidaktransparanan dalam proses pilkades dan telah dijabarkan dalam 16 point pada gugatan tersebut,”ungkap Muhammad Gahar.

 

Dilanjutkan Thaariq Alfathan, output dari adanya gugatan ini yakni semua gugatan penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan (SK) panitia pilkades Suban, Nomor 1 tahun 2023 tentang penetapan Neri Nurhayati sebagai cakades terpilih yang terbit pada 8 September lalu dan memerintahkan tergugat untuk mencabut SK panitia Pilkades Suban tersebut.

 

“Latar belakang adanya gugatan ini juga merupakan tindaklanjut dari pernyataan Sekda Seluma dan Kepala Dinas PMD yang menyarankan jika keberatan sebaiknya gugat langsung melalui PTUN Bengkulu,”ucap Thaariq Alfathan.

 

Sebelumnya pada pilkades secara serentak pada 60 desa di Kabupaten Seluma pada 6 September lalu, ada satu desa yang calon kades berhasil meraih perolehan suara yang sama (draw,red) dengan 53 suara dari 106 DPT yang hadir, yakni Desa Suban Kecamatan Semidang Alas yang memiliki calon kades dengan nomor urut 1, Bani Asri dan nomor urut 2, Niri Nurhayati yang merupakan incumbent.

 

Dibalik hasil imbang tersebut, Bani Asri merasa janggal karena ada beberapa indikasi kecurangan yang diduga menguntungkan pihak lawan, sehingga Bani Asri menuntut Pemkab Seluma untuk mengizinkan penghitungan suara ulang.

Proses pilkades Suban Kecamatan Semidang Alas pada 6 September 2023.

Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma. H. Hadianto,SE,M.Si menyarankan agar pihak calon kades nomor urut 1 tersebut menggugat panitia pilkades ke PTUN Bengkulu.

 

“Salahsatu yang membuat kami yakin akan gugatan ini yaitu panitia pilkades menjelaskan kronologis bahwa memang ada satu surat suara yang tidak ditandatangani dan cap panitia, surat suara itu isinya mencoblos calon kades nomor urut 2,”singkat Bani Asri.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!