ruangjournalist.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, terhadap terdakwa Cucu Wibowo, pada Rabu siang (27/9) sekitar pukul 10.00 wib.
Selain dijatuhi vonis 5 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Dicky Wahyudi Sutanto juga menjatuhkan denda terhadap terhadap terdakwa 200jt Subsider 3 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yang hanya menuntut 2 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa Cucuk Wibowo terbukti bersalah telah melakukan pungli dalam perkara tersebut, dengan meminta uang Rp 300 ribu pada setiap Nakes untuk mempercepat keluarnya SK.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Cucu Wibowo mengajukan banding.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufroni usai turut menghadiri proses persidangan tersebut.
“Tadi sudah diputuskan vonis terhadap terdakwa Cucu Wibowo 4 tahun penjara, dan terdakwa berencana mengajukan banding,” terang Ahmad Ghufroni.
Untuk diketahui Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menjabat Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.
Terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.
Sekedar mengingatkan, kronologis penangkapan terhadap terdakwa ini didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu, terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SK-nya.
Lantaran dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, sampai terlambat menerima SK. Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK.
(RJ)