ruangjournalist.com – Dua tersangka pencuri handphone android milik keluarga pasien di RSUD Tais akhirnya terungkap, setelah 2 pelaku kini telah ditangkap Timsus Sebuto Satreskrim Polres Seluma.
Kedua tersangka yang ditangkap polisi ini, merupakan warga Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur berinisial ET (21) dan rekannya Rd (19).
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo menegaskan kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial ET berperan sebagai eksekutor dan Rd berjaga-jaga di parkiran RSUD Tais, saat melancarkan aksinya pada 23 Agustus 2023 lalu.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan pulbaket, akhirnya pelaku yang merupakan eks pelajar, berhasil diamankan di Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur,” tegas Kasat Reskrim.
Adapun kronologis kejadian pencurian yakni pada rabu (23/9) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, bermula saat korban yang sedang menjaga orang tuanya yang sedang dirawat di RSUD Tais.
Ketika itu korban baru tersadar saat mengambil hp yang diletakkan di kasur jaga. Namun saat diperiksa, ternyata kedua hp nya bermerk samsung dan realme sudah tidak ada lagi.
“Kedua pelaku masih diperiksa apakah juga pernah melakukan ditempat lainnya atau tidak, Karena kedua pelaku mendatangi RSUD Tais memang murni berniat ingin mencuri, bukan membesuk keluarga atau kerabatnya yang sakit ,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara selama 7 tahun.
(RJ)