ruangjournalist.com – Meski perolehan suara calon kades Suban terjadi seri (draw), saat penghitungan suara pada 6 September 2023 lalu, namun calon kades petahana (incumbent) nomor urut 2, atas nama Neri Nurhayati akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, atas rivalnya Bani Asri Cakades nomor urut 1.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, menerangkan panitia Pilkades di tingkat Desa Suban tetap mengacu aturan yang ada, berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Serentak.
“Iya, panitia pilkades Suban sudah dipanggil Camat Semidang Alas, dan sudah ditetapkan pemenangnya calon incumbent oleh panitia Pilkades berdasarkan regulasi yang ada,” terang Nopetri Elmanto.
Lanjutnya, meski sempat digugat Cakades nomor urut 1 Bani Asri, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto menyarankan, agar yang bersangkutan menggugat panitia Pilkades ke PTUN Kota Bengkulu selama 30 hari. Jika tak kunjung selesai dalam waktu yang telah diberikan, maka secara otomatis incumbent mutlak didefinitifkan.
Tak dipungkiri meski terjadi draw perolehan suara, Cakades Nomor urut 2 Neri Nurhayati diuntungkan melalui Perbup tersebut.
Pada Perbup tersebut dijelaskan hal jumlah terpilih yang memperoleh suara
terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon, Calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal calon dengan jumlah pemilih terbesar.
Diketahui cakades incumbent Neri Nurhayati ini berdomisili di Desa Suban, sedangkan rivalnya Bani Asri yang memiliki nama nomor urut 1 berdomisili di desa tetangga yakni di Desa Gunung Mesir Kecamatan Semidang Alas.
Sementara itu, diketahui dua calon Kepala Desa Suban yang bersaing tersebut, yakni calon kades dengan nomor urut 1 Bani Asri sedangkan nomor urut 2 Neri Nurhayati yang merupakan calon petahana (incumbent).
Kedua calon kades tersebut mendulang perolehan suara yang sama atau seri, dengan jumlah masing-masing 53 suara dari 106 DPT yang hadir menggunakan hak pilihnya, sedangkan jumlah DPT Desa Suban hanya sebanyak 107 jiwa.
Dari hasil seri inilah, calon nomor urut 1 atas nama Bani Asri mengajukan tuntutan kepada Pemkab Seluma, untuk dilakukannya penghitungan suara ulang, lantaran mengklaim terjadi indikasi kecurangan pihak panitia penyelenggara Pilkades.
(RJ)