ruangjournalist.com – Setelah sepekan hanya dirawat di rumah orang tuanya, kondisi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial YA (29), warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur makin memburuk.
Pada peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SB (54) tersebut pada pada Jumat siang lalu (1/9) sekitar pukul 10.00 wib, korban tak hanya mengalami patah tulang engsel pada lengan kirinya, namun juga kaki kanannya yang sebelumnya keselo, kini mengalami gangguan saraf.
Akibat gangguan saraf pada kaki kanannya tersebut, mengakibatkan kakinya tak terkontrol dan bergetar/bergerak sendiri secara terus menerus.
“macam ini lah kaki kanan saya sekarang, ini bukan saya yang menggerakan tapi kaki kanan saya semakin diangkat semakin bergetar dan bergerak dengan sendirinya,” ujar YA.
Mendapat laporan terkait kondisi korban yang kian memburuk, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Seluma, akhirnya membawa korban, untuk dibawa ke RSUD Tais sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit Ummi Kota Bengkulu, untuk mendapat perawatan yang lebih intensif.
Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas P3appkb Kabupaten Seluma Yulian, S.Sos menegaskan, meskipun biaya perawatan korban sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun seluruh biaya akomodasi kebutuhannya selama perawatan, akan di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah Kabupaten Seluma, hingga sembuh total seperti sedia kala.
“kalau pengobatannya sudah pakai BPJS Kesehatan, nah biaya pengobatan diluar tanggungan BPJS maka pemerintah siap memback up sampai sembuh,” tegas Yulian.
Sementara itu, suami korban berinisial SB (54) kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 5 huruf a junto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT sub Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman pidana maksimal diatas 5 tahun penjara.
(RJ)