ruangjournalist.com– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 60 desa di Kabupaten Seluma pada 6 September lalu telah usai.
Namun dari 60 desa penyelenggara pilkades serentak tersebut, terdapat desa yang berpolemik pasca telah diselenggarakan, karena hasil perhitungan perolehan suara yang draw (seri) yakni di Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas.
Hal ini dikarenakan di Desa Suban sampai saat ini belum ditetapkan kades terpilih, lantaran kedua calon kepala desa yakni calon kades dengan nomor urut 1, Bani Asri dan nomor urut 2, Neri Nurhayati yang merupakan calon petahana (incumbent).
Kedua calon kades Suban ini berhasil mendulang perolehan suara yang sama atau seri, dengan jumlah 53 suara dari 106 DPT yang hadir dan menggunakan hak pilihnya.
Namun dibalik hasil imbang tersebut, Bani Asri merasa janggal karena ada beberapa indikasi kecurangan yang diduga menguntungkan pihak lawan, sehingga Bani Asri menuntut untuk dilakukan penghitungan suara ulang.
Dengan didampingi penasehat hukumnya, Rian Putranto, SH.MH dan Thaariq Alfathan, SH.MH, calon kades nomor urut 1 Bani Asri mengungkapkan beberapa point kejanggalan tersebut yakni, saksi dari Bani Asri diperintahkan oleh panitia pilkades untuk menandatangani blanko/surat hasil pemungutan suara, sebelum penghitungan surat suara tersebut selesai dilakukan.
Dengan demikian menurutnya secara otomatis saksi dari Bani Asri tidak diperkenankan mengisi blanko keberatan oleh panitia, dengan alasan karena sudah menandatangani terlebih dahulu blanko/surat hasil pengutan suara saat pemungutan suara belum dimulai.
“Kemudian saat penghitungan berlangsung, ditemukan surat suara yang batal lantaran tidak ditandatangi oleh panitia. Namun adanya surat suara batal yang telah terisi dan mencoblos calon kades nomor 2 tersebut tidak di tuliskan dalam berita acara,” terang Rian Putranto.
Lanjutnya, karena saat pilkades berlangsung hanya ada 106 daftar pemilih tetap (DPT) yang hadir, maka seharusnya suara sah yang tercatat 105 suara bukan 106 suara lantaran 1 suara batal.
Kemudian penasehat hukum Bani Asri menegaskan jika suara sah yang tercatat 106, maka asumsinya saat penghitungan suara berarti ada 107 kertas suara yang dicoblos di dalam kotak suara, ini artinya ada oknum yang sengaja berniat menggelembungkan suara.
Atas beberapa indikasi kecurangan tersebut, pihaknya menuntut panitia pilkades dan Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk bersedia melakukan penghitungan ulang surat suara, hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran yang sebenar- benarnya, termasuk melakukan pembentukan panitia pilkades yang baru, karena terindikasi ada keberpihakan.
“Kami tidak menuntut apa-apa selain melakukan penghitungan ulang secara jujur dan adil, jika memang nantinya suara pemilih saya lebih sedikit, saya akan terima asalkan dihitung ulamg,” ucap Bani Asri.
(RJ)