BerandaBERANDA4 Bulan Lidik, Tersangka Curanmor Di Masjid Dibekuk Polsek Sukaraja

4 Bulan Lidik, Tersangka Curanmor Di Masjid Dibekuk Polsek Sukaraja

ruangjournalist.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor merk Honda Beat bernopol BD-4317-PP yang menimpa Yulianti (47) warga Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja pada 12 April 2023 lalu di parkiran Masjid Al Ikhlas Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja, akhirnya berhasil terungkap berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Sukaraja.

Dalam press releasenya, Kapolres Seluma, AKBP. Arief Eko Prasetyo, didampingi Kasat Reskrim. Iptu. Dwi Wardoyo, dan Kapolsek Sukaraja, Iptu. Frengki Sirait, mengatakan setelah 5 bulan melakukan penyelidikan, Polsek Sukaraja berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial YA (26) dan MC (24) yang merupakan warga domisili Kota Bengkulu.Sedangkan 1 tersangka berinisial IW dibekuk Polsek Selebar Kota Bengkulu dan 1 tersangka lagi berinisial MY telah ditetapkan DPO.

Tersangka curanmor saat beraksi menggasak sepeda motor jemaah masjid yang sedang sholat subuh.

“ iya, sebenarnya masih ada dua pelaku lainnya yang terlibat, namun satu orang berinisial IW masih menjalani proses hukum juga di Polsek Selebar Kota Bengkulu dan satu orang lagi berinisial MY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolres AKBP. Arif Eko Prastyo.

 

lanjutnya, penangkapan kedua pelaku ini berhasil dilakukan setelah empat bulan pasca laporan masuk pada tanggal 31 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB di salah satu TKP di Kota Bengkulu.

 

Para pelaku ini baru pertama kali beraksi di wilayah hukum Polres Seluma. Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sepeda motor warga yang sedang sholat subuh di Masjid Al Ikhlas Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja, dengan bermodalkan kunci T untuk membobolnya.

 

“setelah mencuri sepeda motor, pelaku ini langsung menjualnya ke area Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp.3 juta dan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari mereka,”  terang Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo.

 

Kedua pelaku yakni YA dan MC dikenakan pasal  363 Ayat (2) KUHP, Junto Pasal 56 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.

 Baca juga:

https://ruangjournalist.com/2023/02/08/tempo-2-hari-sepeda-motor-warga-riak-siabun-dan-babatan-disikat-bandit/

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!