ruangjournalist.com– Suasana pemukiman warga Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan pada Minggu dini hari (27/8) sekitar pukul 02.00 wib mendadak gempar.
Ini setelah warga berhasil menangkap 2 pelaku pencurian 2 buah velg vleg bekas dump truck milik Burlian Efendi (38), warga Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan.
Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait menegaskan, kedua pelaku pencurian tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMA asal Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan, yakni berinisial Af (17) dan Su (17).
Dalam kronologisnya, bermula ketika keduanya berangkat dari Desa Pasar Ngalam menuju jembatan poton Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan, untuk nongkrong menggunakan sepeda motor Merek honda CRF milik pelaku berinisial Su.
“Iya mereka berdua ini, usai nongkrong dan beranjak pulang melewati Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 Wib, kemudian pelaku berinisial Su melihat 2 buah vleg bekas mobil dump truck yang sudah rusak tidak terpakai, terletak diteras rumah korban Burlian Efendi. Selanjutnya pelaku anak berinisial Su mengatakan kepada rekannya berinisial Af untuk mengajaknya mencuri dua buah velg dump truk milik korban,” terang Iptu. Frengki Sirait.
Lanjutnya, ketika melancarkan aksinya, pelaku anak berinisial Af menunggu di sepeda motornya, sedangkan pelaku anak berinisial Su langsung mengambil 2 (dua) buah vleg bekas mobil dump truck yang terletak diteras rumah korban Burlian Efendi .
Namun aksinya ketika pelaku berinisial Su mengambil 2 dua buah vleg tersebut beradu dan berbunyi, karena velg tersebut terbuat dari besi, lantas korban yang mendengar bunyi tersebut bergegas keluar rumah dan melihat pelaku berinisial Su sedang membawa vleg menuju sepeda motor yang dikendarai oleh rekannya berinisial Af.
“Karena korban melihat aksi kedua pelaku pencurian ini, korban pun kemudian berteriak maling, hingga membuat kedua pelaku panic, kedua pelaku tak dapat melarikan diri lagi dan pasrah, karena sepeda motor yang mereka kendarai tidak bisa menyala,” tutur Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait.
Beruntung kedua pelaku langsung diamankan perangkat desa setempat ke Polsek Sukaraja, sebelum menjadi bulan-bulanan warga setempat yang marah.
Setelah sampai di Polsek Sukaraja kedua pelaku mengakui perbuatanya, tak berselang lama kedua orang tua pelaku yang mendapat kabar kedua anaknya di amankan di Polsek berupaya menyelesaikan perkara ini setelah bertemu dengan pihak korban.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, adapun kesepakatan perdamaian sebagai berikut :
- Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan atas kejadian tersebut pihak pertama bersedia meminta maaf kepada pihak kedua dan berjanji tidak akan mengulangi lagi yaitu melakukan pencurian ringan
- Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
- Pihak pertama bersedia pengembalian hak dan ganti rugi kepada pihak kedua uang sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupuah)
- Apabila pihak pertama mengulangi perbuatannya lagi yaitu melakukan pencurian dan tindak pidana lainnya maka pihak pertama bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di kepolisian negara Republik Indonesia.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut dihadiri dan disaksikan Kepala Desa Sukasari Ahmad Kodari, Ketua BPD Desa Pasar Ngalam Zabudin, kedua pelaku anak, keluarga pihak Pertama, keluarga pihak kedua, anggota piket Polsek Sukaraja dan Bhabinkamtibmas.
(RJ)