ruangjournalist.com – Masyarakat Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma, Kamis malam (24/8) sekitar pukul 23.30 wib mengamankan 2 orang pelaku yang diduga meracuni ikan di aliran sungai Air Ngalam Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, kedua pelaku yang tertangkap tangan menyebar potas ke sungai yakni Su (45) warga Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma dan Mu (40) warga Desa Rena Panjang Kecamatan Lubuk Sandi.
Keduanya diamankan ke rumah salah seorang warga setempat untuk diinterogasi, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Seluma untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan dua rekannya berhasil kabur melarikan diri.
“Iya keduanya ditangkap warga sedang meracuni ikan di aliran sungai Air Ngalam yang ada di Kelurahan Talang Dantuk, kemudian kedua pelaku diserahkan ke Polres Seluma, bersama jaring ikan dan sepeda motornya,” terang Yadi warga Kelurahan Talang Dantuk.
Meracun ikan atau bahasa populernya dimasyarakat dengan potas, merupakan kegiatan mengambil ikan dengan menawarkan serbuk/cairan potas dan sejenisnya di aliran sungai, dengan harapan ikan maupun jenis udang-udangan dapat timbul kepermukaan dalam keadaan mabuk sehingga mudah untuk ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu Dwi Wardoyo menegaskan menangkap ikan maupun udang dengan cara diracun, merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena tidak hanya ikan besar yang mati namun ikan yang masih kecil atau baru menetas ikut mati.
“meracun ikan juga merupakan kegiatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar Rupiah,” tegas Iptu Dwi Wardoyo.
(RJ)