ruangjournalist.com – Sama halnya dengan CPNS, surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman di bank.
Namun untuk SK PPPK ini jangka waktu dibatasi maksimal 1 tahun. Dengan nominal pinjaman hingga Rp 75 juta atau tergantung dengan golongan dan masa kerja.
Dijelaskan Kabag Kredit Cabang Utama Bank Bengkulu Jum’at pagi (18/8) Eko Mediyanto, untuk pengajuan pinjaman P3K ini memang dibatasi maksimal satu tahun.
Mengingat tenaga P3K ini masih ada tahap evaluasi dan dalam jangka waktu tersebut maksimal 3 bulan sebelum masa kerja habis pinjaman harus lunas.
“Untuk P3K ini jangka waktu peminjaman maksimal 1 tahun, karena ini kan masih tahap evaluasi. Serta angsuran pinjaman harus lunas terhitung 3 bulan sebelum masa kerja habis,” kata Eko Mediyanto.
Besaran angsuran sesuai pinjaman dengan maksimal 80 persen dari gaji, tentunya untuk melakukan pinjaman di Bank Bengkulu, gaji PPPK harus melalui Bank Bengkulu.
“Selain yang menjadi syarat untuk pengajuan pinjaman, gaji P3K juga harus melalui Bank Bengkulu,” tambahnya.
Untuk saat ini, dikatakan Eko, di Bank Bengkulu Cabang Utama, pengajuan proses pinjaman dengan agunan SK P3K sebanyak 10 orang telah diprroses dan 5 orang masih dalam proses.
Sementara itu, untuk pinjaman dengan agunan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) jangka waktu peminjaman hingga masa pensiun.
Dengan pinjaman hingga Rp 75 juta atau tergantung golongan dengan penghasilan biasa potongan 80 persen dari gaji.
Namun bagi para PNS yang memiliki penghasilan tambahan, dibuktikan dengan surat keterangan, dapat pinjaman dengan potongan 100 persen dari gaji.
(RJ)