BerandaBERITA UTAMAPermudah Perbaikan Data Adminduk, Dinas Dukcapil Jalin MoU Dengan Pengadilan Negeri Tais

Permudah Perbaikan Data Adminduk, Dinas Dukcapil Jalin MoU Dengan Pengadilan Negeri Tais

ruangjournalist.com – Untuk mengefektifkan peran serta semua pihak untuk tertib adminduk, inovasi pelayanan administrasi kependudukan kembali dilakukan Dinas Dukcapil Seluma dengan menjalin kerjasama Pengadilan Negeri Tais.

 

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma, Irzani menyampaikan ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut meliputi pencatatan pengakuan anak, pencatatan pengesahan anak, pencatatan pengangkatan anak, pencatatan perubahan nama dan pencatatan peristiwa penting lainnya yang diatur di dalam undang-undang yang berlaku.

 

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini, yakni dalam rangka untuk mengefektifkan peran serta semua pihak untuk tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

 

“Tujuan kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan peran para pihak dalam tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan kewajiban dari Dinas Dukcapil adalah percepatan proses perubahan status dokumen kependudukan setelah diterimanya dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Seluma,” tutur Irzani.

Inovasi layanan Adminduk, Dinas Dukcapil Kabupaten Seluma jalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Tais.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim mengatakan inovasi ini berangkat dari banyaknya permasalahan yang dialami masyarakat Kabupaten Seluma, dalam memperoleh kemudahan dalam urusan layanan adminduk ini.

 

Sedangkan Pengadilan Negeri Tais melalui kerjasama ini memfasilitasi untuk penyelenggaran sidangnya tetap akan dilaksanakan di wilayah hukum kabupaten seluma.

 

“iya inovasi ini berangkat dari permasalahan yang dialami masyarakat yang membutuhkan perbaikan dan juga pembetulan catatan sipil ini kan dalam jangka waktu yang singkat, jadi merespon dengan kebutuhan masyarakat, kita pernah berdiskusi bersama salah satunya inovasi ini, jadi one day service ini ketika persidangan sampai dengan catatan sipil itu cukup terbit satu hari saja masyarakat akan mendapatkan berkas yang dibutuhkan,” terang Zaimi Multazim.

 

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!