BerandaBERITA UTAMATerdakwa Pembunuhan Petani Kopi Asal Seginim Dituntut JPU 8 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Petani Kopi Asal Seginim Dituntut JPU 8 Tahun Penjara

ruangjournalist.com – Sidang perkara kasus pidana pembunuhan petani kopi yang terjadi di areal perkebunan kopi wilayah Pekan Talang Karet Hulu Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi, telah bergulir di persidangan di Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis siang (10/8) pukul 14.00 wib.

 

Pada agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan oleh Inten Kuspitasari, SH. MH yang menuntut terdakwa Mijoyo (38) dituntut 8 tahun penjara, dan dipotong masa tahanan yang telah ia jalani selama ini.

Terdakwa saat dibawa tim Kejari Seluma menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tais.

Tindakan terdakwa menurut jaksa penuntut umum, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam sesuai pasal 338 KUHP. Namun hal yang meringankan terdakwa yakni menyesali perbuatannya.

 

“Menyatakan terdakwa Mijoyo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam sesuai pasal 338 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dan menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Inten Kuspitasari ketika membacakan tuntutannya.

Baca juga :

18 Adegan Reka Ulang Pembunuhan Petani Kopi Digelar Polres Seluma, Begini Reaksi Istri Korban

Mendengar tuntutan jaksa penuntut hukum tersebut, penasihat hukum terdakwa dari pos Lembaga Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tais mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan diagendakan sidangnya pada pekan depan.

 

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan ini, majelis hakim diketuai langsung Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH bersama 2 anggota hakim lainnya yakni Nepsia Hapsari, SH. MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH.

 

Sementara itu, peristiwa insiden berdarah yang menggemparkan petani kopi di Talang Karet hulu Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi ini terjadi pada 13 April 2023 lalu.

 

Diketahui korban almarhum Dinki Toni merupakan keponakan terdakwa sendiri, yang tinggal bertetanggaan di Desa Darat Sawah Ilir Sisa Kota Bumi Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan.

Baca juga :

Diduga Tersinggung Ucapan, Petani Kopi Asal Seginim Tewas Ditikam di Lubuk Sandi

Pembunuhan ini dipicu karena pertengkaran saat korban meminta terdakwa untuk membawakan bahan bakar minyak, namun ditolak halus oleh terdakwa karena pada saat bersamaan sedang membawa beras di jalan areal perkebunan kopi, sehingga terdakwa takut berasnya terkena bahan bakar minyak bila tertumpah.

Penolakan terdakwa saat kejadian, membuat korban emosi dan menantang berduel. Namun nahasnya parang yang dihunus korban berhasil direbut terdakwa, dan berbalik menyerang dan terdakwa terpaksa menusuk pisaunya ke bagian punggung korban yang masih berupaya menyerangnya.

Pisau milik korban yang semula ditusukan oleh terdakwa ke bagian punggung korban.

Usai membunuh korban, terdakwa memilih menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian ini, istri korban kehilangan tulang punggung keluarganya, dan harus menghidupi 2 orang anaknya yang masih kecil.

 

(RJ)

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!