BerandaBERITA UTAMASosialisasikan SK No. 996, Parpol Berpeluang Ganti Bacaleg TMS maupun MS

Sosialisasikan SK No. 996, Parpol Berpeluang Ganti Bacaleg TMS maupun MS

ruangjournalist.com – KPU Kabupaten Seluma, Sabtu malam (5/8) sekitar pukul 20.00 wib, menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) No. 996 dengan mengundang parpol peserta pemilu 2024.

 

Dari 17 parpol yang sebelumnya telah mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Seluma, ada 3 parpol yang tidak hadir dalam sosialisasi SK No. 996 Tahun 2023, yakni Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

 

Pada sosialisasi ini, Komisioner KPU Kabupaten Seluma mendatangkan narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, SE yang sebelumnya merupakan Ketua KPU Kabupaten Seluma.

 

Sarjan Efendi menerangkan pihaknya melaksanakan monitoring terhadap tahapan sosialiasi, yang kali ini mengenai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023.

 

SK tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Melalui sosialisasi pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) ini, para parpol diberikan kesempatan untuk mencermati dan mengganti Bakal Calon Sementara (DCS), baik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun yang sudah Memenuhi Syarat (MS), sesuai persetujuan pengurus partai di tingkat pusat.

 

“Jadi partai politik diberikan kesempatan untuk mengganti Bakal Calon Legislatifnya, baik yang TMS atau MS, mulai tanggal 6-11 Agustus nanti,” terang Sarjan Efendi.

 

Lanjutnya, kesempatan untuk mengganti Bakal Calon Legislatif juga diberikan peluang kedua bagi seluruh parpol peserta pemilu, mulai tanggal 24 September-3 Oktober mendatang.

 

“Selain itu ada satu tahapan lagi, yaitu parpol untuk mengganti yaitu tahapan apabila Daftar Calon Sementara (DCS) TMS karena tanggapan masyarakat dan itu juga diberikan kesempatan, sebelum penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023,” pungkasnya.

 

(RJ)

 

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!