BerandaBERITA UTAMAHoree...Masa Kontrak Tenaga PPPK Guru Tahap I dan II Seluma Diperpanjang 5...

Horee…Masa Kontrak Tenaga PPPK Guru Tahap I dan II Seluma Diperpanjang 5 Tahun Sekaligus

ruangjournalist.com – Kekhawatiran yang dialami para tenaga guru PPPK tahap I dan II di Kabupaten Seluma, yang semula gelisah harus menjalani tahap tes ulang akhirnya terjawab sudah.

Hal ini setelah para tenaga guru PPPK tahap 1 yang berjumlah 166 orang kembali dikumpulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, pada Jumat siang (4/8) sekitar pukul 14.00 wib, untuk menandatangani kontrak perpanjangan masa kerja 4 tahun lamanya setelah setahun bertugas.

Para guru PPPK tahap 1 sedang menandatangani SK perpanjangan masa kontrak kerja mereka.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Dikbud Seluma Zaiyadi Abdillah, M.Pd mengatakan keputusan ini setelah Bupati Seluma Erwin Octavian dan Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto membahas dalam rapat sebelumnya, agar masa kontrak kerja guru PPPK tahap I dan II menyambung hingga 2027 atau bertambah 4 tahun, disamakan dengan guru PPPK tahap III yang baru menerima SK bulan lalu yang masa kontrak kerjanya 5 tahun.

“Alhamdulillah, ini hasil rapat koordinasi dengan pak Bupati dan Sekda supaya para guru PPPK Tahap I dan II disamakan masa kontrak kerjanya selama 5 tahun seperti SK guru PPPK tahap III lalu,” terang Zaiyadi Abdillah.

Lanjutnya, untuk perpanjangan masa kontrak ini baru dilakukan untuk guru PPPK tahap I sebanyak 166 orang, dan pekan depan dilanjutkan dengan perpanjangan kontrak kerja bagi guru PPPK untuk tahap II sebanyak 160 orang.

Para guru PPPK tahap 1 saat menunggu giliran pembagian SK perpanjangan kontrak kerja.

Sementara itu, para Guru PPPK tahap I ini menyambut suka cita adanya perpanjangan masa kontrak kerja, namun tidak sedikit berharap perpanjangan masa kontrak mereka disamakan dengan PNS hingga masa pensiun.

“Alhamdulillah, saya dan rekan-rekan saya menyambut dengan senang hati perpanjangan masa kontrak kerja kami karena kami sebelumnya was-was, dan kami sangat berharap nantinya SK kami bisa disamakan dengan PNS sehingga masa kontrak kami sampai usia pension,” ujar Mika Yuliati, Guru SDN 61 Seluma.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!