ruangjournalist.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023.
SK tersebut mengatur tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 2.340 hektare, perubahan antar fungsi pokok kawasan hutan seluas 20.272 hektare, dan perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas 221 hektare, dalam rangka review rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu.
Assisten III Sekretariat Pemkab Seluma Ridwan Sabrin mengatakan khusus di Kabupaten Seluma, perubahan peruntukan kawasan hutan yang sebelumnya diusulkan Pemkab Seluma seluas 60.909 hektare, hanya disetujui Kementerian LHK seluas 20.104,86 hektare menjadi Taman Wisata Alam (TWA), Hutan Produksi (HP) dan Areal Penggunaan Lainnya (APL).
“Iya dari usulan sebelumnya ada 60.909 hektare hutan yang kita usulkan perubahan peruntukannya menjadi TWA, Hutan Produksi dan APL, dan Alhamdulillah yang disetujui Kementerian LHK totalnya seluas 20.104,86 hektare,” terang Ridwan Sabrin.
Untuk selanjutnya, tinggal lagi dilakukan pemasangan patok tapal batas antara kawasan Cagar Alam yang sudah menjadi Taman Wisata Alam (TWA), untuk mempertegas batas kawasan hutan.
Adapun rincian luasan perubahan peruntukan kawasan hutan di Kabupaten Seluma sebagai berikut :
1. Cagar Alam (CA) Pasar Ngalam dari 295 hektare, mencakup Desa Kungkai Baru dan Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seluas 54,76 hektare.
2. Cagar Alam (CA) Pasar Seluma dari 159 hektare turun status menjadi TWA seluas Pasar Seluma 13,99 hektare dan APL 11,13 hektare.
3. Cagar Alam (CA) Pasar Talo seluas 487 hektare turun status menjadi TWA di wilayah Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo seluas 22,03 hektare.
4. Cagar Alam (CA) Air Alas seluas 59,5 hektare mencakup wilayah Desa Tedunan dan Ketapang Baru turun statusnya menjadi TWA seluas 62,74 hektare.
5. Kawasan HPT Bukit Badas menjadi APL mencakup wilayah Desa Talang Empat, Desa Lubuk Resam, Desa Sinar Pagi dan Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara, seluas 42,58 hektare menjadi APL
6. Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.897,63 hektare, mencakup di Desa Pagar banyu, Desa Giri Nanto, Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo, kemudian Desa Gunung Megang, Desa Kayu Elang, Desa Napalan, Desa Muara Dua Kecamatan Semidang Alas.
Sementara itu, dengan adanya penurunan status kawasan hutan ini, sesuai motivasi awal dapat dipergunakan untuk peluang investasi maupun pengembangan sektor pariwisata, untuk mendongkrak perekonomian masyarakat setempat.
Ini lantaran tidak sedikit Bumdes yang “mati suri”, akibat selama ini tidak beroperasi lagi lantaran sejumlah objek wisata yang ada masih berada di kawasan Cagar Alam, maupun HPT.
(RJ)