ruangjournalist.com– Pasca mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Pengadilan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mulai melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil perkara tindak pidana umum pada semester pertama di tahun 2023 ini.
Pemusnahan BB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma Wuriadhi Paramitha SH, dan dihadiri Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo, Kasat Res Narkoba AKP. Noviaska, perwakilan Pengadilan Negeri Tais, dan para tamu undangan dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Seluma
Pemusnahan BB ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Rabu pagi (2/8) sekitar pukul 09.30 wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha mengatakan, barang bukti ini berasal dari 25 perkara yang telah ditangani pihaknya, sejak periode bulan Desember 2022 hingga Juli 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa 1 pucuk senpi jenis revolver, 2 unit senapan angin, 2 linting ganja dan 2 paket kecil sabu, 6 bilah senjata tajam, kunci serep, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini kita dilakukan 2 kali dalam setahun dan ini yang tahap pertama kita lakukan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum. Tadi kita saksikan ada beberapa barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan kita musnahkan, baik dengan cara dibakar dan kita potong-potong barang bukti yang terbuat dari besi,” terang Wuriadhi Paramitha di dampingi Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan.
Pada kesempatan ini, Wuriadhi Paramitha juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum lainnya, dan sejumlah OPD terkait.
(RJ)