BerandaBERITA UTAMATurun Cek Lahan Sengketa, Hakim PN Tais Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Turun Cek Lahan Sengketa, Hakim PN Tais Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

ruangjournalist.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, melakukan sidang pemeriksaan setempat dengan memeriksa perkara sengketa tanah di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma, pada Jumat siang (7/7) sekitar pukul 11.00 wib.

Kasus sengketa lahan bekas tempat penimbunan buah kelapa sawit di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma, memasuki masa ke 4 sidang kasus perdata.

Dalam sidang pemeriksaan setempat di lokasi tanah sengketa ini, selain dihadiri kuasa hukum penggugat, juga dihadiri para tergugat, serta puluhan masyarakat sekitar.

Dihadapan Mince Setiawati Ginting, selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais yang memimpin jalannya sidang di lapangan ini, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat, memberikan keterangannya masing-masing.

Kedua belah pihak baik tergugat dan penggugat, terlihat sama-sama mengklaim atas lahan yang disengketakan, berdasarkan data yang dimiliki kedua belah pihak.

Meski sempat terjadi perdebatan diantara saksi, namun jalannya sidang di lapangan ini berlangsung lancar dan terkendali.

Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim menerangkan tujuan sidang pemeriksaan setempat ini, yaitu untuk memastikan kembali letak, kemudian luas dan juga batas-batas dari objek sengketa.

“iya tadi baru saja kita gelar sidang pemeriksaan setempat, tujuannya itu untuk memastikan kejelasan dan kepastian letak, luas dan batas-batas dari objek sengketa,” terang Zaimi Multazim.

Lanjutnya, sidang pemeriksaan setempat ini juga untuk mencocokan bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak di muka persidangan dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, diketahui kasus sengketa lahan ini baru mencuat, setelah karang taruna kelurahan dusun baru, menjadikan lokasi lahan bekas tempat penimbunan buah sawit PTPN VII sebagai lapangan voli, yang kemudian diklaim pihak penggugat selaku pemilik lahan yang disengketakan tersebut.

Pihak Karang Taruna Kelurahan Dusun Baru mengklaim lahan yang disengketakan tersebut berdasarkan surat jual beli lahan yang ditandatangani oleh pihak penggugat tahun 1994 silam, dengan pengurus Gapoktan Dusun Baru dan mantan Kepala Desa Dusun Baru yang diketahui kedua saksi tersebut telah meninggal dunia.

Sedangkan Bustami selaku pihak penggugat, berdasarkan bukti surat adat yang terbit pada tahun 1984 silam yang memiliki lahan seluas 1 hektare, dan belum lama ini diketahui telah menjual beberapa bidang lahannya, kepada 4 orang lain yang disertai bukti jual beli.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!