BerandaBERITA UTAMADiduga Cabuli Anak Laki-laki, Maung Putih Polsek Talo Ringkus Lansia

Diduga Cabuli Anak Laki-laki, Maung Putih Polsek Talo Ringkus Lansia

ruangjournalist.com – Seorang lansia berinisial BH (60), warga Desa Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo harus berurusan dengan Tim Maung Putih Polsek Talo.

Hal tersebut, setelah orang tua korban melapor ke Polsek Talo lantaran tidak terima anak laki-lakinya yang masih remaja dicabuli oleh tersangka.

Kapolsek Talo, Iptu. Muhammad Haryanto menegaskan kronologis kejadian terjadi pada Rabu lalu (28/6) sekitar pukul 15.00 wib, saat itu korban sedang mengembala sapi dipinggir sungai yang berada di Desa Kembang Seri Kecamatan Talo.

“Pelaku ini merangkul dan menciumi korban yang berjenis kelamin laki-laki, tetapi korban menolak ajakan pelaku, lalu pelaku langsung memeluk korban dan memaksa mencium bibir korban,” terang Iptu. Muhammad Haryanto.

Lanjutnya, beberapa saat setelah itu, datang saksi yang tak lain kakek korban yang keluar dari belakang rumahnya, dan melihat pelaku yang sedang memeluk korban.

Kemudian kakek korban langsung melempar buah sawit ke arah pelaku dan korban, lalu pelaku dan korban langsung pergi dari tempat tersebut tanpa menjawab perkataan apapun.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Talo.

Polisi juga mengamankan baju kaos oblong lengan panjang warna Hitam, serta celana training panjang warna merah oren.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Sub Pasal 6 huruf B Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!