BerandaBERITA UTAMAOperasi Antik Nala 2023, Polres Seluma Ringkus 4 Tersangka Pemakai dan Pengedar...

Operasi Antik Nala 2023, Polres Seluma Ringkus 4 Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkoba

ruangjournalist.com – Dengan berakhirnya masa Operasi Anti Narkotik (Antik) Nala selama 15 hari, dari tanggal 19 Juni – 3 Juli 2023, Polres Seluma berhasil mengungkap kasus peredaran ganja, sabu dan Samcodin, di wilayah hukum Polres Seluma.

Untuk pengungkapan kasus ganja, 2 tersangka yang berstatus pemakai berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Seluma.

Kedua tersangka ini berinisial Ai (29) warga Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat dan An (19) warga Dusun III Kelurahan Maut Baru Kecamatan Rupit Kota Lubuk Linggau, yang bekerja sebagai karyawan PT. Sandabi Indah Lestari II.

Kasat Narkoba Polres Seluma, AKP. Noviaska menegaskan, keduanya diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Kedua tersangka diamankan di tempat tinggalnya masing-masing, meski dalam waktu yang berbeda.

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja.

“Masing-masing tersangka pemakai ganja, kita dapatkan barang bukti 1 paket ganja, kalau tersangka Ai di dalam lemari kamarnya, kalau tersangka An di dalam tasnya,” terang AKP. Noviaska.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja, dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain ganja, Satnarkoba Polres Seluma juga mengamankan tersangka pemakai Narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka yang diamankan di Kelurahan Babatan Kecamatan Seluma ini berinsial JA (27), warga Jl. Setia Negara 6 RT/RW : 029 / 004 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Bengkulu.

Tersangka yang diamankan Polres Seluma berikut barang buktinya.

Kasat Narkoba AKP. Noviaska menegaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari dalam tasnya, yang diduga Narkotika Golongan I berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone, dari kantong celananya.

“Kalau tersangka ini warga Kota Bengkulu, kita tangkap di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja setelah kita mendapatkan informasi, kalau tersangka ini kita amankan saat akan mengambil paket pesanannya yang diletakan pelaku utama yang masih kita buru,” tegas AKP. Noviaska.

Lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Sementara itu, dalam operasi Antik Nala ini, Polres Seluma juga berhasil mengungkap pengedar Obat Samcodin, dengan mangamankan tersangka As (30), warga Desa Sendawar Kecamatam Semidang Alas Maras.

Tersangka diringkus saat sedang bertransaksi di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas, berikut barang bukti 1 dus berisi 5.000 butir Samcodin.

Dari smartphone milik pelaku, polisi mengetahui para pelanggannya rata-rata anak usia sekolah atau pelajar.

Pengakuan tersangka, Samcodin tersebut dibelinya melalui sistem COD menggunakan aplikasi Shopee.

Penjualan Samcodin yang dilakukannya, sudah berlangsung sejak 4 bulan terakhir. Tingginya minat konsumen Samcodin ini, membuatnya makin menggiurkannya untuk melancarkan bisnis ini, karena dalam sepekan keuntungan yang diraup mencapai Rp 3,5 juta.

“Samcodin ini obat keras, ini juga patut diwaspadai para orang tua karena penggunanya rata-rata anak sekolah, selain dapat merusak jaringan otak, perilaku yang sering mengkonsumsi Samcodin ini sering tidak terkendali dan memicu tindak kriminalitas lainnya,” ujar Kompol. Tatar Insan.

Lanjutnya, pelaku kita amankan karena tidak memiliki izin edar, apalagi tidak memiliki toko obat ataupun apotek, karena diketahui berprofesi sebagai petani, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual ataupun mengedarkan obat Merk Samcodin tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan ada 50 kotak berisi 500 strip, atau totalnya 5.000 butir, kemudian 1 unit smartphone yang digunakan tersangka biasa untuk bertransaksi dan 1 unit sepeda motor yang digunakannya untuk mengantar Samcodin ke para pelanggannya,” terang Kabag Ops. Polres Seluma AKP. Yudha Setiawan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.

(RJ)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!