ruangjournalist.com – Polres Seluma terus mengusut kasus penipuan berkedok arisan online. Hingga saat ini, sudah 8 saksi diperiksa penyidik Satreskrim Polres Seluma, pasca penangkapan owner arisan online berinisial DW (37).
Kedelapan saksi yang diperiksa penyidik, rata-rata para ibu-ibu yang beragam profesi, dari kalangan pedagang hingga kalangan PNS.
Terakhir mantan suami tersangka berinisial Tr (36) pun tak luput dipanggil Kasat Reskrim Polres Seluma untuk dimintai keterangan.
Dihadapan penyidik, sang suami mengakui mengetahui perihal arisan online tersebut, namun ketika muncul masalah sang suami tak mau ambil pusing dengan yang dialami mantan istrinya pada saat itu.
Bahkan, ketika penyidik akan mempertemukan sang mantan suami dengan tersangka, pada Rabu pagi (5/7), yang bersangkutan justru menolak untuk dipertemukan.
“Iya, untuk sampai saat ini sudah 8 saksi yang kita periksa, semua saksi korbannya ibu-ibu, tadi juga kita panggil mantan suaminya tapi yang bersangkutan menolak dipertemukan,” terang Kasi Humas Polres Seluma Iptu. Nofrizal
Sementara itu, dari keterangan tersangka owner arisan online DW dihadapan penyidik, mengakui alasannya kabur ke kampung halamannya, karena selama tinggal di Seluma tidak ada memiliki keluarga yang bersedia membantu, tak terkecuali mantan suaminya.
Kasus ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik, lantaran jumlah saksi korban kemungkinan besar akan bertambah, menyusul adanya keterangan saksi korban yang menyebut keterlibatan sang mantan suami tersangka saat arisan online ketika itu sedang berjalan.
(RJ)