ruangjournalist.com – Dugaan pencurian dan penggelapan TBS, 2 oknum mandor dan sopir PT. MSS yang telah dibekuk Polsek Seluma, diduga kuat melibatkan oknum Calon Kades yang ada di Kecamatan Talo berinisial E-S (41).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto.
Nopetri Elmanto mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, belum lama ini yang bersangkutan telah mengambil nomor urutnya dan memperoleh nomor 2 dari 3 calon kades yang bertarung.
Oknum calon kades tersebut diketahui jabatannya sebagai salah satu mandor di PT. Mutiara Sawit Seluma.
“Iya berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Talo, yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai calon kades dan tanggal 25 Juni lalu sudah dapat nomornya yakni nomor 2 dari 3 calon kades,” terang Nopetri Elmanto.
Lanjutnya, meski saat ini masih didalami Polsek Seluma, Dinas PMD Kabupaten Seluma tidak akan mencoret namanya sebagai Calon Kades, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa setempat yang akan memilih calon kades terbaiknya.
“Kita tidak akan mencoret yang bersangkutan, jadi biarlah masyarakat desa yang menilainya sendiri bagi calon kades yang akan memimpin desanya nantinya,” terang Nopetri Elmanto.
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, Kapolsek Seluma AKP. Sukari sebelumnya pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka yang seluruhnya tercatat sebagai karyawan PT. Mutiara Sawit Seluma.
“Iya sudah kita amankan, ketiganya yakni berinisial BP (31) asal Muara Aman Lebong, ES (41) warga Desa Napal Melintang Kecamatan Talo dan JU (44) warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur,” terang AKP. Sukari.
Kapolsek Seluma AKP. Sukari menambahkan, terungkapnya kasus ini, bermula ketika tersangka berinisial BP selaku sopir truk keluar dari lokasi areal perkebunan plasma perusahaan dengan membawa truk bermuatan 3 ton tandan buah sawit pada Sabtu (24/6) subuh dini hari sekitar pukul 05.30 wib.
Karena memuat tandan buah sawit tanpa surat jalan, pihak manajemen pun akhirnya menghubungi pihak kepolisian dan menyusul truk bermuatan TBS tersebut ke salah seorang toke sawit.
Belum sempat bongkar muat di salah satu toke sawit, tersangka BP akhirnya digelandang ke Mapolsek Seluma, berikut barang bukti 1 unit dump truk berikut muatannya berupa TBS seberat 3 ton.
Setelah diamankan di Mapolsek Seluma, dihadapan penyidik tersangka BP akhirnya membuka suara, jika dalam aksinya tak seorang diri, namun melibatkan 2 oknum karyawan lainnya yang menjabat sebagai mandor yakni berinisial J-U dan E-S.
Mendapat keterangan tersangka BP, tim unit reskrim Polsek Seluma pun langsung bergerak dan dalam hitungan jam berhasil menggelandang 2 oknum mandor tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, junto pasal 374 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang tindakan pencurian dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(RJ)