ruangjournalist.com – Diduga menjadi makelar jasa pemberangkatan TKI ke Australia, warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras berinsial GM (48), harus berurusan dengan Unit Tipidter Polres Seluma, atas dugaan Human Trafficking dari pelapor yang turut menjadi korban.
Dalam perkara ini, ada sedikitnya 4 korban yang merasa telah ditawarkan menjadi calon TKI di Australia, setelah dimintai uang sebesar Rp 15 juta namun setelah 6 bulan lamanya tak kunjung ada tindaklanjutnya.
Hal ini ditegaskan Kasi Humas Polres Seluma Iptu. Nofrizal diruang kerjanya saat memberikan keterangan berkaitan dengan penangkapan tersangka saat berada di Kota Bengkulu.
Berawal ketika tersangka memberikan janji, untuk memberangkatkan korban, secepatnya dalam 2 minggu kedepan setelah pembayaran administrasi.
Namun korban sudah menunggu jawaban dan kepastian dari tersangka, sayangnya sampai saat ini belum ada kepastian, sehingga korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polres Seluma.
“modus tersangka ini menawarkan ke para korban dan dijanjikan akan diberangkatkan ke TKI Australia, kemudian korban dimintai uang Rp 15 juta, guna memperlancar proses mengurus administrasi keberangkatan ke Australia, namun setelah 6 lamanya menunggu tak kunjung diberangkatkan,” terang Iptu. Nofrizal.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi keberadaannya, tersangka diamankan di rumahnya di kawasan Padang Makmur I RT 008 RW 006 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada Rabu malam (21/6).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo, dan mengamankan barang bukti berupa 2 lembar kwitansi pembayaran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO.
Polres Seluma juga menghimbau masyarakat Kabupaten Seluma yang akan menjadi calon TKI ke negara asing, untuk lebih teliti lagi saat ditawari oknum perusahaan jasa pemberangkatan TKI yang belum jelas, dan berkoordinasi ke Disnakertrans Kabupaten Seluma untuk lebih amannya.
(RJ)