ruangjournalist.com – Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) pada Senin (19/6) siang mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma.
Kedatangan warga tersebut untuk berkonsultasi terkait dengan adanya dugaan proyek pekerjaan proyek lapen mengunakan anggaran Dana Desa (DD) yang dibangun di link jalan Kabupaten.
“Kedatangan kami disini untuk konsultasi terkait link jalan kabupaten dibangun dengan menggunakan anggaran DD. Apakah pembangunan yang sudah dibangun tersebut sudah izin kepada pihak Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Seluma,” sampai Kasirun warga Desa Karang Anyar.
Lanjutnya, jika dilihat sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran DD tidak bisa digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan akses jalan yang masuk ke dalam link kabupaten
Hanya saja, diduga dalam program anggaran Dana Desa di Desa Karang Anyar, ada beberapa proyek fisik yang dikerjakan di link kabupaten.
“Setelah kita tanyakan ke pihak Bidang Binamarga Dinas PUPR, ternyata mereka tidak ada mengeluarkan izin. Apakah boleh link kabupaten dibangun menggunakan anggaran DD ?,” terangnya.
Dijelaskannya, ada beberapa proyek yang diduga dibangun di link Kabupaten, seperti pada proyek pengerjaan pemasangan Spal atau siring pasang dan juga proyek pembangunan jalan lapen yang telah dibangun oleh pihak pemerintah desa dengan menggunakan anggaran DD.
Bahkan dalam proyek pengerjaan spal tersebut juga diketahui jika telah dibangun dengan menggunakan anggaran DD pada tahun 2022 yang lalu. Sedangkan untuk proyek pengerjaan lapen dibangun dengan menggunakan anggaran DD tahun 2023 ini.
“Sebelumnya akses jalan tersebut sudah dibangun oleh pihak PUPR. Buktinya kalau yang pengaspalan itu sudah sampai Hotmix. Tetapi mereka membangun spal. Padahal informasi dari PUPR tadi, kemungkinan pada tahun ini ada anggaran yang dikucurkan untuk proyek pembuatan berem,” ujarnya.
Menananggapi hal tersebut, Kabid Binamarga, Emsuandi, ST MSi saat dikonfirmasi diruang kerjanya menerangkan, jika sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam pengerjaan program anggaran DD tidak boleh dikerjakan di link kabupaten.
Emsuandi juga mengatakan, jika tidak ada pihak dari Pemerintahan Desa Karang Anyar tidak ada yang berkonfirmasi kepada pihaknya. Terkait dengan adanya pengerjaan proyek program DD yang akan dibangun di ruas jalan kabupaten.
Untuk di Desa Karang Anyar link jalan kabupaten ada sepanjang kurang lebih 1,5 km. Bahkan dalam pembangunan ruas jalan kabupaten tersebut dulunya pernah dibangun pada tahun 2016 yang lalu, dengan pengerjaan Hotmix. Bahkan pada tahun 2022 yang lalu juga sudah dilakukan pembangunan berem jalan.
“Rencananya tahun ini akan kita lanjutkan lagi untuk berem yang saat ini masih dalam tahap perencanaan,” pungkasnya.
(RJ)