ruangjournalist.com – Penyalahgunaan obat batuk merek Samcodin yang kini marak dikonsumsi sebagai pil koplo, terus gencar diberantas Polres Seluma.
Kali ini, Polres Seluma berhasil mengungkap pengedar pil koplo jenis Samcodin ini jumlah dalam jumlah lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Dalam rilis yang diterangkan Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan, dari tangan tersangka selaku pengedar berinisial E-K (33) warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras, polisi berhasil mengamankan 239 keping atau 2.390 butir pil koplo dari kediamannya.
“Jumlahnya lebih banyak dari kasus sebelumnya, yakni mencapai 239 keping atau 2.390 butir dari kediaman E-K warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras,” terang Kompol. Tatar Insan.
Lanjutnya, Pelaku mendapatkan obat keras merk Samcodin yang dibelinya secara online, melalui Marketplace Shopee dengan system pembayaran COD ( cash on delivery).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah).
Selain itu, maraknya peredaran pil koplo Samcodin ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BPOM Bengkulu dan Polda Bengkulu, agar dapat menutup pabrik produsen obat keras ini.
Lantaran dari pengakuan tersangka, pil koplo tersebut kerap diedarkan ke kalangan remaja terutama anak-anak usia sekolah.
Efek samping dari mengkonsumsi pil Samcodin ini secara terus-menerus, dapat merusak hati dan jaringan syaraf otak.(RJ)