ruangjournalist.com – Setelah sebelumnya sempat terhenti karena sejumlah permasalahan, perehaban gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma akan kembali dilanjutkan di tahun 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto. Menurutnya, perencanaan kelanjutan pembangunan gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan dibahas tim TAPD dan tim Banggar DPRD Seluma.
Untuk estimasi kebutuhan anggaran, melihat kondisi fisik yang sudah ada tiang-tiang penyangga, setidaknya dibutuhkan anggaran mencapai Rp 2,6 miliar sesuai perencanaan sebelumnya.
“Iya nanti dibahas di tingkat Banggar dan TAPD supaya gedung Dinas Dikbud dapat kembali dilanjutkan di tahun anggaran 2024, untuk estimasinya mencapai Rp 2,6 miliar sesuai perencanaan awal, dengan kondisi fisik yang sudah ada tiang-tiang penyangga,” terang Hadianto.
Sementara itu, para pegawai di Dinas Dikbud Seluma, sampai saat ini masih menumpang di gedung bekas BKPSDM Kabupaten Seluma, sejak gedung Dinas Dikbud Seluma mulai dipugar pada tahun 2019 lalu.
Para pegawainya pun kini harus berdesakan dengan membagi ruangan mereka, lantaran kurang representatifnya gedung bekas BKPSDM tersebut.
Pada saat itu, konsep awal pembangunan gedung baru Dinas Dikbud Seluma berlantai dua. Namun saat itu, anggaran yang disetujui pada tahap awal hanya sebesar Rp 782 juta, dari usulan anggaran sebelumnya yang mencapai Rp 3,6 miliar.
Selain itu, dalam proses perjalanannya, perehaban gedung Dinas Dikbud ini harus terhenti setelah DPRD Seluma mempermasalahkan pembangunan gedung Dinas Dikbud tersebut.
Ini lantaran pada saat itu, gedung secara keseluruhan dirobohkan, sedangkan DPRD Seluma belum melakukan penghapusan aset melalui rapat paripurna.
Perkara ini pun akhirnya bergulir ke Kejaksaan Negeri Seluma, hingga melakukan penyelidikan selama 2 tahun lamanya.
Akibat diusut pihak kejaksaan, DPRD Seluma pun sempat menyarankan agar pembangunan gedung Dinas Dikbud dipindahkan lokasinya dari tempat yang lama, karena masalah penghapusan aset tanpa seizin DPRD Seluma.
Seiring berjalannya waktu dan pergantian Kajari Seluma yang baru, penyelidikan kasus ini pun akhirnya dihentikan.
Kajari Seluma menilai kasus gedung Dinas Dikbud Seluma kerugiannya hanya Rp 15 juta, sehingga tidak sebanding dengan biaya persidangan.
Selain itu, pihak pelaksana kegiatan pada saat itu telah bersedia mengembalikan temuan kerugian negara dari hasil audit BPKP.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha pun akhirnya menyarankan Pemkab Seluma, agar tetap melanjutkan pembangunan gedung Dinas Dikbud Seluma tersebut, tanpa harus pindah ke lokasi yang baru.
Alasannya, agar gedung yang sudah lama mangkrak dapat kembali dilanjutkan pembangunannya, agar terkesan tidak mubazir dan cenderung merugikan negara. (RJ)