ruangjournalist.com – Setelah sempat ditunda pekan lalu, sidang Praperadilan kasus OTT PPPK Nakes akhirnya baru digelar pada Selasa pagi (16/5) di Pengadilan Negeri Tais.
Dari 7 orang kuasa hukum tersangka CW (37), kali ini pihak kuasa hukum tersangka yang berjumlah 7 orang hanya diwakili Zohri Kusnadi mewakili rekan-rekannya.
Namun pihak kuasa hukum tersangka mengaku kecewa, karena saat sidang perdana Praperadilan ini pihak Termohon (Kejari Seluma) tidak menyampaikan langsung kepada hakim, tentang tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pangadilan Negeri Bengkulu.
“Berhubung perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Besok Rabu (17/5) sidangnya, jadi kami selaku PH menilai otomatis secara hukum pasti gugur Praperadilan yang kita ajukan, sehingga seluruh PH lebih fokus ke PN Bengkulu, meski demikian kami nanti sebagai PH berbagi tugas untuk melanjutkan tahap sidang praperadilan ini,” ujar Zohri Kusnadi.
Hal senada juga disampaikan Kejaksaan Negeri Seluma selaku pihak Termohon yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Seluma, Alman Noveri, SH usai sidang menuturkan, pihaknya juga berbagi tugas dalam menangani sidang perkara ini, karena tidak hanya pihak JPU juga akan menghadiri sidang di Pengadilan Tipidkor Bengkulu, namun ada juga yang akan meladeni proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Tais pada Rabu pagi (17/5) pukul 09.00 wib.
“Sehubungan Praperadilan ini sudah dimulai, hari ini pembacaan dari pemohon, jadi besok Rabu (17/5) jawaban dari Termohon, terkait dengan sidang Tipidkor juga besok itu tetap berlanjut, dan Praperadilan kita juga siap jadi tim kita berbagi tugas,” ujar Alman Noveri, SH.
Sementara itu, sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal oleh Zaimi Multazim, SH. MH pada agenda pembacaan permohonan praperadilan akan dilanjutkan agenda sidang selanjutnya, yakni jawaban dari pihak Pemohon, kemudian tanggapan dari para pihak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi dari Pemohon.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan besok pagi (Rabu,17/5) untuk mendengarkan jawaban dari pihak Pemohon, kemudian tanggapan dari para pihak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti tertulis dan pemeriksaan saksi dari Pemohon,” ucap Zaimi Multazim saat sidang berlangsung.
Lanjutnya, untuk tahap agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat pagi (19/5) dengan agenda sanggahan bukti saksi dari Termohon.
Kemudian pada agenda sidang keempat, dijadwalkan Senin pekan depan (22/5), agendanya pembacaan kesimpulan dan setelah diskors dilanjutkan dengan agenda putusan.
(***)