BerandaBERITA UTAMAAdinda Putri Resmi Langsungkan Akad Nikah, Dinas P3APPKB Seluma Turut Pantau

Adinda Putri Resmi Langsungkan Akad Nikah, Dinas P3APPKB Seluma Turut Pantau

ruangjournalist.com – Masih ingat remaja putri yang dilaporkan orang tuanya hilang 3 hari 2 malam lalu, hingga membuat heboh dunia maya.

Drama kaburnya Adinda Melisa Putri (15), siswi kelas IX SMP Negeri 43 Seluma, warga Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan dari rumahnya, berakhir dengan berlangsungnya akad nikahnya dengan laki-laki idamannya pada Jumat malam (5/5) sekitar pukul 20.00 wib di kediamannya.

Paman angkatnya, Nujiono mengatakan akan nikah ini dilangsungkan sesuai dengan pernyataan dalam surat damai yang telah ditandatangani keluarga dari kedua belah pihak, setelah sebelumnya sepasang anak remaja ini diamankan Polsek Sukaraja.

“Iya betul, Adinda Melisa Putri baru saja melangsungkan akad nikahnya dengan dihadiri pihak keluarga laki-laki dan disaksikan tokoh agama dan tokoh adat masyarakat setempat,” terang Nujiono.

Sementara itu, terkait statusnya yang sudah teregister peserta ujian nasional otomatis gagal, karena Adinda Putri memilih menikah dini.

Iya mau gimana lagi mas, Adindanya juga bersedia memilih menikah, dari pada melanjutkan sekolahnya,” pungkasnya.

Dalam kronologis anak hilang tersebut, terjadi pada hari Minggu malam sekitar pukul 19.00 wib. Kedua anak tersebut janjian melalui whatsapp, untuk bertemu di simpang Niur Kecamatan Sukaraja, setelah itu Adinda Melisa Putri dijemput oleh Diki Marsetiawan selaku pacarnya.

Kemudian Diki Marsetiawan membawa adinda melisa putri ke rumah orang tua Diki Marsetiawan yang beralamat di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu selama 3 (tiga) hari terhitung, sejak tanggal 30 April 2023 hingga 3 Mei 2023.

Sementara itu, kasus ini tak luput dipantau Kabid Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Seluma, Meliatian Sukaisih yang menurutnya sangat menyayangkan sekali pernikahan anak bukan menjadi penyelesaian masalah.

“Kedua belah pihak bisa melakukan perjanjian dengan cara ditunangkan saja dahulu selagi belum hamil, karena pernah ada kasus terdahulu ada perjanjian dari kedua bepah pihak sambil menyelesaikan anak sekolah sambil di awasi keluarga” tutur Meliatian Sukaisih.

Lanjutnya, ada banyak pihak yang akan dilibatkan, baik dari Dinas Dikbud, Kemenag, Dinas P3APPKB, pihak Kecamatan, Desa/kelurahan yang akan ikut mendampingi pengawasan anak.

“Sambil kita mediasi dan bimbingan perkawinan, dari kasus ini pihak perempuanlah yang sangat dirugikan otomatis nikah secara sirih, dan putus sekolah. Hanya saja kalaupun malam ini dinikahkan, kami dari Dinas P3APPKB, siap memberikan bimbingan pendampingan dan pengawasan pada anak yg menikah di usia anak, kalaupun pihak perempuan menikah sirih, kami dari Dinas P3PPKB berusaha untuk membantu untuk ujian nasionalnya, nanti relawan kami yang di wilayah Sukaraja siap menjangkau anak tersebut dan kami siap mendampinginya,” ucapnya.

Selain itu, Adinda Putri nanti akan tetap diberikan haknya dengan bimbingan perkawinan dari Penyuluh Agama Islam dan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan

“Harapannya kalau belum hamil di upayakan untuk tidak hamil dahulu, untuk mencegah kematian ibu dan bayi serta stunting, dan KDRT,” pungkasnya.

(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!