ruangjournalist.com – Pasca hasil uji sampel yang diambil petugas dokter hewan terhadap ternak sapi warga Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat, dinyatakan positif mengidap virus Lumpy Skin Disease (LSD), oleh petugas laboratorium Balai Veteriner Lampung, Dinas Pertanian Kabupaten Seluma pun mempersempit ruang gerak keluar masuknya sapi dari luar daerah.
Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial mengatakan upaya tersebut menindaklanjuti instruksi dari Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu, sebagai upaya mengantisipasi penularan virus LSD ke ternak sapi lainnya karena sampai saat ini belum ditemukan vaksinnya, sehingga peternak sapi ingin membeli harus disertai surat keterangan dokter hewan, yang menyatakan sapi yang akan dibawa dalam keadaan sehat.
“kita sementara waktu melarang peternak membawa keluar masuk sapi tanpa adanya surat keterangan dari dokter hewan yang menyatakan sapi dalam kondisi sehat, hal ini perlu kita lakukan agar para peternak sapi lainnya tidak merugi, karena virus LSD ini dapat dengan cepat menjangkiti ternak sapi lainnya,” terang Arian Sosial.
Lanjutnya, untuk diketahui penyakit LSD merupakan penyakit menyerang hewan sapi, kerbau dan beberapa jenis hewan ruminansia liar. Meskipun tidak bersifat zoonosis atau tidak menular kepada manusia, namun virus LSD menimbulkan kerugian yang besar bagi peternak.
Kerugian yang disebabkan virus LSD bagi peternak sapi ini, mulai dari turunnya berat badan, karena hewan tidak bernafsu makan, kehilangan produksi susu, mandul pada sapi jantan dan betina/ keguguran dan kerusakan pada kulit, sedangkan sapi yang sudah terinfeksi LSD harus dilakukan pengobatan secara intensif.
“Untuk solusi pencegahan lainnya salah satu caranya bagi peternak yang membeli ternak sapi, sebaiknya dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter hewan, serta upaya pengendalian insecta (lalat dan nyamuk) karena dianggap sebagai vektor penular virus LSD,” pungkasnya.(***)