BerandaBERITA UTAMANovember 2023, Izin Lokasi Tambak Udang Dinyatakan Dinas Perikanan Seluma Berakhir

November 2023, Izin Lokasi Tambak Udang Dinyatakan Dinas Perikanan Seluma Berakhir

ruangjournalist.com – Pada bulan November tahun 2023 ini, izin lokasi tambak udang PT. Maju Tambak Sumur (MTS) yang terletak di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras akan berakhir.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Seluma, Zuraini, SP, M. yang mengatakan izin lokasi PT. MTS tersebut terakhir direkomendasikan Dinas Perikanan Kabupaten Seluma pada 2017 lalu, dan akan berakhir pada November 2023 mendatang.

Jika pihak perusahaan tersebut ingin memperpanjang kembali, PT. MTS diwajibkan mengisi kembali form blanko perpanjangan izin yang telah disiapkan Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

“Nanti di bulan November 2023 izin lokasinya akan habis, maka dari itu kemungkinan akan dilakukan perpanjangan. Namun untuk meminta rekomendasi perpanjangan tentunya pihak perusahaan harus mengisi form blanko terlebih dahulu,” ujar Zuraini.

Selain itu, berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Maju Tambak Sumur (MTS) bukan menjadi kewenangan Dinas Perikanan, namun jika nanti dipersyaratan pengisian blanko ada syarat harus memiliki HGU, maka pihaknya mewajibkan pihak perusahaan untuk memenuhi persyaratan tersebut terlebih dahulu, baru nanti rekomendasi izin lokasi akan diberikan.

“kalau HGU PT. MTS bukan menjadi kewenangan kami, namun apabila menjadi syarat dalam pengisian blangko nantinya, maka pihak perusahaan diwajibkan melengkapi terlebih dahulu persyaratan HGU tersebut,” tegas Zuraini.

Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, PT. MTS hadir berinvestasi di Kabupaten Seluma ini, sebelum diterbitkannya aplikasi OSS-RBA, melainkan saat itu sifatnya manual melalui PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau izin lokasi yang sudah diberikan waktu 3 tahun, untuk pembebasan lahan dan penentuan status lahan, dan PT. MTS sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangun (HGB), setelah melaksanakan aktifitas kegiatannya yang sudah 7 tahun lalu tanpa adanya HGU dan HGB.

Sedangkan berdasarkan KKPR Permen ATR/BPN No. 17 tahun 2019 dan permen ATR/BPN No. 13 tahun 2021 tanah yang diperoleh perusahaan tersebut selama 3 tahun wajib didaftarkan.

Terpisah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Seluma juga menyatakan lokasi lahan tambak udang PT. MTS yang dimaksud, diketahui melalui peta GPS masih berupa SKT, dan pihaknya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk dibentuknya tim terpadu, jika Pemkab Seluma konsisten untuk mendongkrak PAD yang sesuai dengan regulasi yang ada.(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!