ruangjournalist.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma untuk Pemilu 2024, pada 1 Mei -14 Mei 2023 mendatang.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 617/PL.01.4-Pu/1705-KPU-Kab/IV/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Dokumen Pengajuan
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.
Ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan
Sementara itu, untuk waktu pengajuan sendiri sudah ditetapkan pada 1 – 13 Mei 2023, dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB saat jam kerja biasa. Sementara untuk hari terakhir 14 Mei 2023, dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Seluma Jalan Merdeka Pasar Tais, Kabupaten Seluma.
Selain itu, ada juga persyaratan lain untuk Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Seluma ini, meliputi:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Seluma dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Seluma apabila telah :
1) Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik, Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah,
2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1), tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.
3) Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU Kabupaten Seluma mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Seluma dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Untuk dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Seluma.
(***)