ruangjournalist.com – Perubahan peruntukan dan fungsi hutan yang ada di Kabupaten Seluma, mencakup kawasan Cagar Alam (CA), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Lindung (HL) masih tengah digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Seluma Cahyo Duo Nenda yang mengatakan karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, informasi progres perkembangan terkait SK Kementerian LHK terkait perubahan fungsi hutan tersebut dalam waktu dekat ini akan diterbitkan.
“Pada saat ini proses tengah dilakukan tim terpadu bersama tim Kementerian LHK untuk tahap finalisasi terhadap Keputusan Kementerian LHK terkait batas atau usulan perubahan fungsi kawasan hutan, Inshaallah kalau kami mendapat informasi kawan-kawan dari Pemprov Bengkulu, di bulan Mei mendatang sudah mendapatkan gambaran terkait perubahan fungsi hutan tersebut,” terang Cahyo Duo Nenda.
Sementara itu, dalam surat usulan yang dilayangkan Pemkab Seluma ke Kementerian LHK terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara keseluruhan seluas 60.909,836507 hektare dengan rincian :
1. Hutan Lindung Bukit Sanggul Di Seluma Utara, Ulu Talo, Semidang Alas diusulkan menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 45.397,549677 hektare.
2. Cagar Alam Pasar Seluma diusulkan menjadi Alokasi Penggunaan Lainnya (APL) seluas 173,8737 hektare.
3. HPT Air Talo diusulkan menjadi APL seluas 2.306,01905 hektare.
4. HPT Bukit Badas Seluma Utara diusulkan menjadi APL seluas 10.710,94245 hektare
5. Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu diusulkan menjadi APL seluas 2.339,45174 hektare.
(***)