ruangjournalist.com – Setelah PTUN Bengkulu menolak upaya gugatan mantan Kepala SMPN 19 Seluma berinsial FH, ia berencana mengajukan banding ke PT-TUN Palembang.
Hal ini diungkapkan Tarmizi, SH selaku kuasa hukum dari FH. Tarmizi menjelaskan upaya banding yang dilakukan kliennya telah berhasil teregister di PT-TUN Palembang, setelah gugatan kliennya ditolak PTUN Bengkulu dengan No. Perkara 38/G/2022/PTUN.BKL.
Menurutnya, setelah proses hukum di PTUN Bengkulu ini selesai, baik eksepsi tergugat (Pemkab Seluma) yang tidak diterima, begitu juga dari gugatan kliennya juga ditolak, masih ada langkah hukum selanjutnya karena putusan PTUN Bengkulu belum incrah.
“Di dalam pertimbangannya majelis hakim PTUN Bengkulu menyatakan di dalam SK pencopotan jabatan kliennya sebagai Kepala SMP Negeri 19 Seluma dianggap sah dimata majelis hakim, namun menurutnya ada kekeliruan hakim dalam memberikan pertimbangan. Oleh karena itu, tadi (Selasa,18/4) pukul 10.00 wib, saya sudah mengajukan banding ke PT-TUN Palembang,” terang Tarmizi.
Lanjutnya, dilayangkannya upaya banding tersebut sudah teregister di PT-TUN Palembang, dan memorinya rencananya besok lusa sudah dimasukkan.
“Iya yang jelas sudah teregistrasi dan resmi banding ke PT-TUN Palembang,” ucap Tarmizi.
Tarmizi juga tidak menampik, gugatan kliennya memang di tolak PTUN Bengkulu, namun masih ada tahap proses hukum selanjutnya.
“Iya memang betul untuk saat ini ditolak, tapi proses hukumnya atau tingkatannya masih panjang, dan pada saat kami menyatakan banding artinya putusan PTUN Bengkulu itu belum incrah, karena sudah berlanjut ke tahap berikutnya ke PT-TUN Palembang, kita tunggu proses hukum selanjutnya,” tutur Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, jika nanti proses PT-TUN Palembang kliennya dimenangkan dan/atau sebaliknya Pemkab Seluma yang belum puas, pastinya kliennya atau Pemkab Seluma akan mengajukan kasasi.
“Jika kami dikalahkan lagi, bisa jadi kami dipastikan kasasi, nah nanti pada saatnya incrah-nya nanti, ketika semua pihak, baik dari kami maupun dari Pemda Seluma tidak mengajukan upaya hukum setelah batas jangka untuk waktu upaya hukum itu selesai, karena upaya hukum di PTUN Bengkulu kan ditentukan itu 14 hari, sedangkan sekarang kan baru masuk 7 hari berarti masih ada seminggu lagi, nah sebelum waktu itu habis kami sudah menyatakan upaya banding, jadi putusan PTUN Bengkulu itu tidak incrah untuk saat ini, artinya putusan itu ditolak ya untuk saat belum tentu ditolak karena proses hukum selanjutnya masih berjalan”, pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pemkab Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si sebelumnya mengatakan gugatan yang diajukan oknum mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma berinsial FH yang pada tahun lalu menggugat Pemkab Seluma atas pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Kepsek menjadi guru biasa, dianggap sudah selesai.
Selanjutnya Pemkab Seluma akan tetap mengambil kebijakan untuk melakukan monitoring di lapangan dan pemeriksaan dengan membentuk tim khusus, karena laporan yang diterimanya yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran disiplin, lantaran masih tidak menerima diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah menjadi guru biasa, pasca beredar video dugaan asusila yang dituduhkan kepadanya saat berada di pelataran Masjid Agung Falihin tahun lalu.
“Kita tetap mengambil kebijakan untuk melakukan monitoring di lapangan dan pemeriksaan dengan membentuk tim khusus, menyusul adanya laporan kalau yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri,” tegas Hadianto.
(***)