ruangjournalist.com – Gugatan yang diajukan oknum mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 19 Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma berinsial FH yang pada tahun lalu menggugat Pemkab Seluma atas pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Kepsek menjadi guru biasa, akhirnya telah selesai.
Hal ini dibuktikan dengan adanya amar putusan dari PTUN Bengkulu yang menolak gugatan dari oknum guru tersebut.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Pemkab Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si mengatakan
meskipun Pemkab menang, namun oknum guru tersebut masih akan dipantau karena laporan yang diterimanya masih melakukan pelanggaran disiplin.
“Alhamdulillah Pemkab menang di PTUN Bengkulu dan pernyataan dari FH mengenai Pemkab tidak terbukti. Selanjutnya Pemkab akan tetap mengambil kebijakan untuk melakukan monitoring di lapangan dan pemeriksaan dengan membentuk tim khusus,” tegas Hadianto
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu baru saja menolak gugatan dari mantan Kepsek SMP Negeri 19 Seluma berinisial FH.
Adapun isi dari gugatan tersebut yakni FH tidak menerima diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah menjadi guru biasa, pasca beredar video asusila yang dituduhkan kepadanya saat berada di pelataran Masjid Agung Falihin tahun lalu.
Tidak hanya menolak gugatan FH, namun PTUN Bengkulu juga membebankan penggugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 229 ribu.
(***)