BerandaBERITA UTAMAKejari Seluma Gelar Restorative Justice, Tersangka KDRT Akhirnya bisa Berlebaran di Rumah

Kejari Seluma Gelar Restorative Justice, Tersangka KDRT Akhirnya bisa Berlebaran di Rumah

ruangjournalist.com – Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan perkara yang cukup bijak untuk dilakukan, terlebih lagi dampaknya juga cukup baik apabila kedua belah pihak sepakat untuk saling menerima dan memaafkan.

Hal ini seperti penanganan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejari Seluma terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku MA (27) dan NS (25), warga Kecamatan Semidang Alas Maras Seluma yang merupakan sepasang suami istri.

Kasi Intel, Andi Setiawan, SH, MH, mengatakan tersangka sebenarnya telah terbukti melakukan KDRT, namun upaya Restorative Justice tetap dilaksanakan oleh Jaksa fasilitator, Inten Kuspitasari, SH. MH.

“MA melanggar pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terang Iwan Setiawan.

Lanjutnya, adanya upaya Restorative Justice ini dilakukan, karena kedua belah pihak menyetujui untuk menempuh upaya perdamaian yang ditawarkan oleh Penuntut Umum.

Tersangka juga berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan hidup rukun sebagai suami istri yang harmonis demi keberlangsungan keluarga yang utuh.

“Upaya RJ dihadiri oleh kedua belah pihak, Kades, fasilitator dan tokoh masyarakat setempat,” terangnya

Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan, mengungkapkan untuk kronologis kejadiannya terjadi pada Rabu lalu (22/2), ketika korban pergi ke kebun sawit untuk menemui tersangka yang sedang memanen sawit.

Kemudian ketika bertemu, korban sontak mengatakan terhadap tersangka jika setiap melakukan panen sawit tetapi uangnya tidak disetorkan kepada korban selaku istrinya.

“Setelah pernyataan tersebut dilontarkan, korban dan tersangka sempat terjadi cekcok hingga tersangka memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, menjambak rambut hingga mencekik leher korban,” tutur Andi.

Korban juga sempat dilakukan visum et repertum di Puskesmas Pajar Bulan, kesimpulannya pada tubuh korban terdapat luka memar dan luka lecet diakibatkan oleh trauma benda tumpul.

“Pasca kejadian itu, korban sempat mengalami hambatan dalam menjalankan aktifitas sebagai ibu rumah tangga, terlebih untuk mengurus rumah dan anak,” pungkasnya.
(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!