ruangjournalist.com – Kisah perjuangan On Zaidi menuntut keadilan akhirnya berbuah manis, setelah 15 bulan lamanya diberhentikan jabatannya sebagai Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, On Zaidi akhirnya resmi dilantik kembali menjadi Kades Padang Kelapo.
Dilantiknya kembali On Zaidi sebagai kades definitif di Desa Padang Kelapo ini, setelah ditolaknya kasasi Pemkab Seluma di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang, dan menandai berakhirnya masa tugas PJs Kades Padang Kelapo yang dijabat Hasikin, SH selaku Kasi Trantib Kantor Camat Ilir Talo, setelah terbitnya SK Bupati No. 140-367 tahun 2023, tentang Pencabutan SK No. 140-198 tahun 2022 tentang pemberhentian On Zaidi dari jabatan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras.
Bertindak dalam pelantikan ini, Camat Semidang Alas Maras Jaswan Edi mewakili Bupati seluma Erwin Octavian yang berhalangan hadir, dan disaksikan Asisten 1 Setkab Seluma Hendarsyah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, Kapolsek Semidang Alas Maras Iptu. Catur Teguh Susanto, dan Danramil Semidang Alas Maras Kapt. Infanteri Suryanto, serta ratusan warga Desa Padang Kelapo.Bertindak dalam pelantikan ini, Camat Semidang Alas Maras Jaswan Edi mewakili Bupati seluma Erwin Octavian yang berhalangan hadir, dan disaksikan Asisten 1 Setkab Seluma Hendarsyah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto, Kapolsek Semidang Alas Maras Iptu. Catur Teguh Susanto, dan Danramil Semidang Alas Maras Kapt. Infanteri Suryanto, serta ratusan warga Desa Padang Kelapo.
Pelantikan berlangganan di Kantor Camat Semidang Alas Maras, pada Rabu pagi (12/4) sekitar pukul 09.00 wib.
“Dengan dilantiknya kembali Saudara On Zaidi jadi kades definitif Desa Padang Kelapo, maka berakhir pula masa jabatan Pjs Kadesnya, sedangkan untuk perangkat desanya nanti akan dibahas bersama ditingkat desa,” tutur Jaswan Edi, S.Sos.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nopetri Elmanto mengatakan, pelantikan kembali On Zaidi sebagai Kades Padang Kelapo untuk melanjutkan sisa masa jabatannya di periode ini hingga tahun 2025 mendatang.
“Pasca dilantiknya On Zaidi sebagai Kades Padang Kelapo ini, maka masa jabatan Kades Padang Kelapo tetap menghabiskan masa jabatan atau melanjutkan sisa masa jabatannya, dan selama 15 bulan diberhentikan, maka gaji kades akan dibayarkan secara dirapel,” terang Nopetri Elmanto.
Sementara itu, Hartanto, SH. MH selaku Kuasa Hukum On Zaidi mengatakan pihaknya turut bahagia, karena kliennya kembali dilantik dan jabatannya sebagai Kades Padang Kelapo dikembalikan.
“Saya selaku kuasa hukumnya, mengucapkan selamat atas klien kami On Zaidi yang perjuangannya tak sia-sia, dan karena harkat dan martabatnya sebagai Kades Padang Kelapo telah dikembalikan, dan kami yakin ini sebuah kebenaran yang ada dan kami yakin Negara Indonesia adalah negara hukum, dan inilah kebenaran itu,” ujar Hartanto.
Setelah melewati lika-liku perjuangan yang panjang, On Zaidi yang kini sudah menjabat kembali sebagai kades, mengajak masyarakatnya untuk bersama-sama membangun desa yang lebih baik.
“Ucap syukur Alhamdulillah dan terima kasih saya kepada kuasa hukum saya, yang selalu mendampingi ketika berjuang menuntut kebenaran, setelah dilantik kembali ini, saya berharap tidak ada lagi gesekan horizontal, dan mari bersama-sama membangun desa kita untuk lebih baik lagi,” tutur On Zaidi.
Sementara itu, diketahui polemik dualisme perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, mencuat sejak awal Maret tahun 2020 lalu, pasca On Zaidi dilantik sebagai Kepala Desa terpilih, dan kemudian melakukan perombakan struktur pemerintahan desa melalui jalur seleksi.
Lantaran tindakan perombakan perangkat desa melalui jalur seleksi dinilai Pemkab Seluma telah meresahkan, berimbas terhadap gajinya yang tak dibayarkan sejak dilantik menjadi kades pada awal tahun 2020 lalu, lantaran APBDes-nya telah dibekukan Pemkab Seluma.
Bahkan dampak pemberhentiannya sebagai kades saat itu, berimbas aksi demonstrasi masyarakat Desa Padang Kelapo ke Kantor Bupati hingga mengepung kediaman rumah dinas Bupati Seluma pada 2 Juli 2020 lalu.
(***)