BerandaBERITA UTAMABarang Bukti OTT Capai Rp 27 Juta, Kejari Seluma Tetapkan 1 Tersangka

Barang Bukti OTT Capai Rp 27 Juta, Kejari Seluma Tetapkan 1 Tersangka

ruangjournalist.com – Usai mengamankan 2 oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dan 5 orang calon tenaga PPPK Kesehatan serta 2 oknum pegawai BKPSDM Seluma, berikut barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang sejumlah Rp 27 juta, Kejaksaan Negeri Seluma langsung menggelar press release pada Selasa sore (11/4) sekitar pukul 15.00 wib.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma Andi Setiawan, yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Datun, mengatakan sembilan orang oknum yang terdiri 2 ASN Dinkes, 2 BKPSDM, serta 5 calon PPPK Kesehatan, untuk sementara ini, baru menetapkan satu orang tersangka pejabat di BKPSDM berinisial CW (37) sebagai Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN, sedangkan untuk ke delapan orang  lainnya masih ditetapkan sebatas saksi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara ini, dari 9 orang pegawai yang kita amankan, baru CW yang akan kita lakukan penahanan selama 21 dari kedepan. Pada OTT ini kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp. 27 juta rupiah, 5 buah Handphone beserta beberapa berkas penting lainnya,” ungkap Kasi Intel.

Sementara itu, dalam kronologis sebelum tim Kejari Seluma melakukan OTT, pihak Kejari Seluma telah menerima informasi terkait adanya pertemuan para perwakilan yang tercatat lulus PPPK pada 2022 dikumpulkan di Kota Bengkulu, pada pertemuan itu terungkaplah ada permintaan uang per kepala sebesar Rp. 300 ribu rupiah untuk seluruh nakes PPPK yang baru dinyatakan lulus.

“jadi modusnya mengatakan apabila SK P3K hendak dikeluarkan pada April ini oleh pihak BKN, maka harus membayar uang sebesar Rp.300 ribu per kepala, tetapi bila tidak mengumpulkan uang tersebut maka SK tersebut diterbitkan paling cepat bulan Agustus mendatang,” tegas Andi Setiawan.(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!