BerandaBERITA UTAMASempat Dipecat Bupati, Mantan Kades Padang Kelapo dan Perangkat Desanya Berpotensi Dilantik...

Sempat Dipecat Bupati, Mantan Kades Padang Kelapo dan Perangkat Desanya Berpotensi Dilantik Kembali

ruangjournalist.com – Pasca upaya banding (kasasi) Pemkab Seluma ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang kandas, mantan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang sudah diberhentikan, yakni On Zaidi bersama perangkat desanya, berpeluang untuk diangkat dan dilantik kembali menjadi Kades, setelah resmi diberhentikan Bupati Seluma Erwin Octavian pada 14 Juni 2022 lalu.

Ini setelah Hartanto selaku kuasa hukumnya, bersama On Zaidi dan perangkat desanya, Senin siang (10/4) bertatap muka langsung dengan Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto dan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Seluma Nurpadliyah.

Hartanto menuturkan tidak ada lagi upaya banding yang lebih tinggi setelah PT-TUN Palembang, sehingga Pemkab Seluma berkewajiban mengembalikan kembali harkat dan martabat On Zaidi bersama perangkat desanya.

“Ini sudah inkrah karena putusan di PT-TUN Palembang kembali menguatkan putusan PTUN Bengkulu tertanggal 17 Oktober 2022, ini artinya tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi lagi yang dilakukan Pemkab Seluma, dan konsekuensinya Pemkab Seluma harus tunduk atas putusan PT-TUN Palembang,” tegas Hartanto.

Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto saat bertatap muka dengan kuasa hukum On Zaidi, mantan Kades Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang menang atas kasasi di PT-TUN Palembang.

Lanjut Hartanto menegaskan pihaknya memberi somasi selama 7 hari kedepan, agar Pemkab Seluma segera mengindahkan putusan PT-TUN Palembang yang sudah inkrah.

Di dalam amar putusan PT-TUN Palembang tersebut sudah jelas, ada konsekuensi hukum pidana dan hukum perdata bila melawan hukum, jadi kami ingatkan selama 7 hari ke depan agar Pemkab mengindahkan putusan tersebut,” tutur Hartanto.

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto didampingi Kabag Hukum Nurpadliyah, usai bertatap muka dengan Hartanto selaku kuasa hukum On Zaidi bersama perwakilan perangkat desa Padang Kelapo, akan memutuskan lebih lanjut perkara ini, setelah dilakukan rapat bersama kembali untuk memutuskan dilantik atau tidaknya On Zaidi sebagai Kades Padang Kelapo berikut perangkat desanya yang sebelumnya telah diberhentikan.

Makanya besok mau diadakan pertemuan lagi, kalau itu memang putusan inkrah dan tidak menyalahi aturan dan tidak ada upaya hukum lagi, kenapa tidak kita lantik kembali, ya itu konsekuensi hukum kan, yang harus kita taati,” ucap Gustianto.

Sementara itu, berlarut-larutnya polemik dualisme perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang berujung diberhentikannya Kades terpilih On Zaidi, mencuat sejak awal Maret tahun 2020 lalu, pasca ia dilantik sebagai Kepala Desa terpilih, dan kemudian melakukan perombakan struktur pemerintahan desa melalui jalur seleksi.

Lantaran tindakan Mantan Kades On Zaidi dinilai Pemkab Seluma telah meresahkan, berimbas terhadap gajinya pun tak dibayarkan sejak dilantik menjadi kades sejak awal tahun 2020 lalu hingga On Zaidi diberhentikan, lantaran APBDes-nya telah dibekukan Pemkab Seluma.

Tak hanya itu, dampak adanya perombakan struktur pemerintahan Desa Padang Kelapo tersebut ditentang Pemkab Seluma karena dinilai menyalahi aturan, yang berujung pemberhentian On Zaidi selaku Kepala Desa dan tidak diakuinya perangkat desa yang telah dinyatakan lolos seleksi, hingga berujung aksi demonstrasi masyarakat Desa Padang Kelapo ke Kantor Bupati hingga ke rumah dinas Bupati Seluma pada saat itu.
(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!