ruangjournalist.com – Unit Tipidkor Polres Seluma sampai saat ini belum menerima laporan dari Inspektorat Kabupaten Seluma, berkaitan dengan upaya itikad baik yang telah dilakukan Pemerintahan Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo.
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Inspektorat, karena temuannya itu hasil investigasi dari Inspektorat.
“Kami masih menunggu koordinasi dari Inspektorat karena waktu yang diberikan 60 hari kan sudah lewat, terhadap berapa kerugian yang dikembalikan dan sisanya berapa, terus langkah apa sisanya nanti karena itu hasil audit investigasi temuannya yang mengeluarkan Inspektorat,” tegas Iptu. Dwi Wardoyo
Lanjutnya, untuk potensi naik tidaknya ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Seluma akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Iya semuanya melalui gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya ke tahap penyidikan, kita tunggu koordinasi dari Inspektorat,” ucap Iptu. Dwi Wardoyo.
Sementara itu, dari temuan investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma ditemukan kerugian negara mencapai Rp 386 juta, dan sejak diberikan waktu 60 hari lalu Pemerintah Desa Nanti Agung telah mengembalikan temuan fisik dan lainnya, dan masih tersangkut Rp 78 juta lagi pada temuan bumdes. (***)