ruangjournalist.com – Pemerintah Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil dilaporkan oleh masyarakatnya ke Inspektorat Pemkab Seluma dan ke Unit Tipidkor Polres Seluma, terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa yang berimbas terhambatnya kelanjutan kegiatan fisik pembangunan di desa.
Mantan Kades Tebat Sibun, Zaryadi mengatakan, laporan yang diajukan pihaknya ke Polres Seluma yakni mengenai pembangunan Jembatan Gantung dan Jalan Sentra Pertanian Rabat Beton tahun anggaran 2022.
“Sebelum melaporkan ke polisi, kami juga sudah pernah melakukan hearing dengan BPD, Kades, Camat beserta jajarannya untuk membantu menindaklanjuti masalah ini, namun hingga saat ini Pemdes tidak menepati janji dan pembangunan belum ada tindaklanjutnya,” ungkap Zaryadi.
Lanjutnya, hal utama yang membuatnya kecewa dan melaporkan pekerjaan proyek jembatan gantung yang sudah lama tidak dilanjutkan, padahal sudah setengah jalan tersebut membuat para petani setempat terkendala mengakses ke areal kebun mereka.
Selain jembatan gantung, ada juga proyek jalan rabat beton baru yang baru memasuki usia empat bulan, namun sudah terbelah.
“Harapan kami selaku warga agar proyek pengerjaan tersebut dapat dilanjutkan dan kedepannya Pemdes agar serius dalam melakukan pengelolaan keuangan dana desa, karena bangunan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat banyak,” tutur Zaryadi.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Tebat Sibun, Devi Maryani Novalta membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut, karena sebelumnya pada 16 Maret 2023 lalu, sempat dilakukan hearing dengan beberapa pihak terkait, termasuk Camat Talo Kecil.
Hearing tersebut dilakukan untuk menanyakan permasalahan yang terjadi di Desa Tebat Sibun mengenai dugaan sisa dana jembatan gantung yang diduga telah diselewengkan oleh oknum Pemerintahan Desa.
“Pada hearing sebelumnya, telah diambil keputusan oleh Pemdes untuk meminta waktu sekitar seminggu untuk melanjutkan pembangunan, namun kenyataannya hingga saat ini jembatan sekarang berhenti pekerjaannya, dan saat pihak pemborong dihubungi, mereka mengatakan tidak bisa melanjutkan apabila uang jasa tidak mereka terima, maka dari itu masyarakat mengambil keputusan untuk melapor ke APH,” tegas Devi Maryani Novalta.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pemkab Seluma, Marah Halim mengaku telah menerima laporan dari masyarakat Desa Tebat Sibun, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti isi laporan tersebut.
“memang betul, baru ada laporan dari masyarakat Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil, yang masuk dua hari yang lalu, saat ini kami akan pelajari dulu masalahnya,” ujar Marah Halim.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo yang mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut atas laporan yang sudah masuk ke Polres.
“Saat ini masih menunggu disposisi pimpinan mas, kita pelajari dulu ya” tutur Iptu. Dwi Wardoyo.
Sementara itu, sampai sejauh ini Kepala Desa Tebat Sibun Ujang Jahari ketika dihubungi belum memberikan keterangan, berkaitan dengan adanya pengadaan masyarakatnya ini.
Tiga poin pengusutan dugaan penyelewengan anggaran oleh Pemerintah Desa Tebat Sibun yang diminta masyarakatnya, antara lain :
1. Pembangunan Jembatan Gantung di Air Pengurungan dengan anggaran Rp. 236 juta dari dana Silpa tahun 2022.
2. Pembangunan jalan Sentral produksi dan jalan rabat beton sawah atau pertanian yang baru saja dibuat namun saat ini sudah mulai retak, sebesar Rp. 214 juta dari Dana Desa Tahun 2022.
3. Permohonan kepada inspektorat Pemkab Seluma untuk melakukan Audit khusus untuk mengecek realisasi Dana BUMDes Tebat Sibun.
(***)