ruangjournalist.com – Seorang pemuda asal Desa Talang Beringin Kecamatan Seluma Utara, berinsial Br (23) harus berurusan dengan tim Puyang Serawai Satreskrim Polres Seluma, setelah mencuri 1 unit smartphone milik Doni Hartiwan (39) yang merupakan masih tetangga pelaku.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan, SH saat menggelar press release pada Kamis siang (6/4/2023) pukul 11.00 wib.
Pelaku dibekuk di kediamannya, beserta 1 unit smartphone milik korban usai di laporkan ke Satreskrim Polres Seluma
Modus tersangka sebelum melancarkan aksinya, pura-pura mencari signal ke atas tebing yang tidak jauh dari kediaman korban pada tengah malam.
Kemudian pelaku ketika hendak pulang ke rumah, saat melewati rumah korban yang terlihat sepi, pelaku kemudian berupaya mengintip korban yang sedang tertidur.
“Pelaku kemudian mencongkel jendela dan berhasil mencuri satu unit handphone yang sedang di charger di atas meja,” terang Kompol. Tatar Insan, SH.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (***)