ruangjournalist.com – Dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap anak pemilik Rumah Makan Sangkuriang, yang terjadi di depan Rumah Makan Sangkuriang, Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), pada Januari 2023 lalu, telah dilimpahkan Polsek Semidang Alas Maras ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, pada Rabu siang (5/4/2023).
Kapolsek SAM, Iptu. Catur Teguh Susanto membenarkan hal tersebut. Kapolsek menuturkan sebenarnya ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari pengembangan laporan nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / Polsek Semidang Alas Maras / Polres Seluma / Polda Bengkulu tanggal 13 Januari lalu.
“baru dua yang kita serahkan ke Kejari Seluma yakni Deki (29) dan Avong (23), sedangkan Rb (19) masih kita diproses, sebab baru beberapa waktu lalu berhasil diamankan dan berkasnya juga terpisah dari dua tersangka lain,” tegas Iptu. Catur Teguh Susanto.
Untuk pelimpahannya, kedua tersangka tersebut diserahkan sekitar pukul 11.30 WIB oleh unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Inten Kuspitasari, SH, MH.
“Tidak hanya dua tersangka, barang buktinya pun juga telah kita serahkan, kegiatan penyerahan juga berlansung aman dan kondusif,” tutur Kapolsek.
Sementara itu, untuk kronologis kejadiannya, pada 12 Januari lalu sekitar pukul 20.30 WIB ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ary (37) tepat di depan Rumah Makan Sangkuriang, Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut terjadi lantaran ketiga pelaku tidak terima ditegur dan dilarang mabuk minum alkohol di sekitar area rumah makan, karena membuat pengunjungnya, terutama para sopir ekspedisi menjadi tidak nyaman.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban menerima luka lebam di pelipis mata sebelah kiri, memar diatas bibir, luka lecet di leher, serta sendi bahu sebelah kiri korban bergeser atau keseleo,” pungkas Kapolsek.
(***)