ruangjournalist.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai diproses Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 4 April 2023 ini.
Namun, Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto usai menghadap Bupati Seluma Erwin Octavian menegaskan, pihaknya masih akan membahas terlebih dahulu regulasi pada Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2023, yakni aturan mengenai pemberian THR Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Dalam pembahasan regulasi tersebut paling cepat puasa ke 20 atau tanggal 10 April 2023 baru bisa dicairkan.
“Kita bahas dulu karena disitu ada surat edaran dari Kemenkeu, kemudian baru kita bahas dasar dari Peraturan Pemerintah itu terkait gaji 13 dan 14, kalau besarannya tetap sama dengan tahun lalu, kalau THR itu kan 1 bulan gaji, paling cepat puasa ke 20 atau tanggal 10 April nanti sudah kita ditransfer ke rekening masing-masing pegawai,” terang Hadianto.
Lanjutnya, pelaksanaan aturan ini secara teknis diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk APBD pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tersebut.
Untuk memberikan THR atau gaji 14 kepada 3.325 PNS, 325 PPPK, 30 Anggota DPRD, dan dua pejabat negara, Bupati dan Wabup Seluma, Pemkab Seluma menggelontorkan anggaran mencapai Rp 16,2 miliar. (***)