ruangjournalist.com – Standar besaran zakat fitrah di Kabupaten Seluma ada sedikit kenaikan dibandingkan tahun lalu.
Hal ini diumumkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma Heriansyah, M.Ag setelah melalui rapat koordinasi yang digelar di aula Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, bersama OPD atau instansi terkait dan sejumlah ormas Islam di Kabupaten Seluma, pada Senin pagi (3/4) sekitar pukul 09.00 wib.
Dari hasil survei harga beras di pasaran yang ada di Kabupaten Seluma, untuk harga beras tertinggi (Premium) harga per cupak Rp 20.000 yakni beras Manggis/Pandan Wangi jika di conversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 40.000,-.
Kemudian disusul beras IR 64 dan sejenisnya dengan harga per cupak Rp 18.000, yang jika di conversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 36.000. Selanjutnya untuk beras Dusun dan sejenisnya dengan harga per cupak Rp 17.000 yang jika di conversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 34.000, dan harga beras terendah yakni beras Dolog dengan harga per cupak Rp 15.000, yang jika conversi nisab zakat 2,5 kg menjadi Rp 30.000.
Setelah mendengarkan usulan beberapa Kepala OPD terkait, tokoh agama dan Ketua Ormas Islam, besaran zakat fitrah akhirnya ditetapkan untuk 2,5 kg beras atau 10 canting, dengan spesifikasi uang pengganti beras premium sebesar Rp 40 ribu, medium Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu.
“Iya tadi sudah ditetapkan besaran zakat di Kabupaten Seluma tidak ada perubahan dibandingkan tahun lalu, tertinggi Rp 40 ribu, menengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu”, terang Heriansyah.
Lanjutnya, pembayaran zakat fitrah sudah bisa dimulai sekarang sejak ditetapkannya zakat fitrah hingga H -3 Idul Fitri 1444 H. (***)