ruangjournalist.com – Bawaslu Kabupaten Seluma akhirnya resmi mencopot ketua Panwascam Semidang Alas Maras berinisial Sz, pasca adanya pengaduan dari para peserta yang gagal lolos menjadi Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) beberapa waktu lalu, karena adanya praktek dugaan suap dari calon peserta.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Yefrizal yang mengatakan dalam pengungkapan perkara dugaan tersebut, oknum yang bersangkutan mengaku hanya dititipi uang Rp 1 juta dari salah seorang peserta, untuk meloloskan salah seorang peserta calon.
Namun pada kenyataannya karena salah seorang peserta tersebut tidak lulus, uang yang semula dititipkannya dikembalikan lagi ke yang bersangkutan.
“sebenarnya yang bersangkutan itu bukan calo, jadi oknum yang bersangkutan itu dititipi uang Rp 1 juta, tapi ternyata yang menitipkan uang itu tidak lulus PKD, dan uang itu dikembalikan sama yang bersangkutan dan itu terbukti,” ungkap Yefrizal.
Lanjutnya, pencopotan jabatan tersebut bukan berarti memberhentikan atau memecatnya sebagai anggota, namun sudah berbentuk sanksi tegas yang diterapkannya, selain teguran keras dari Bawaslu Kabupaten Seluma.
“Kita sepakat memberi sanksi yang bersangkutan dengan mencopot jabatannya sebagai Ketua Panwascam Semidang Alas Maras, dan yang kedua kita beri sanksi teguran, untuk selanjutnya, jabatan Ketua Panwascam Semidang Alas Maras akan dipilih melalui rapat pleno di internal mereka, karena masih ada 2 anggota Panwascam lainnya yang berkesempatan menjabat dan dipercaya sebagai ketuanya,” tutur Yefrizal.
Sementara itu, mencuatnya perkara ini setelah sejumlah warga dari tiga desa yang terdapat di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), mendatangi Sekretariat Bawaslu Seluma, karena merasa dicurangi, sehingga membuat mereka tidak lolos sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Warga yang menggeruduk Sekretariat Bawaslu Kabupaten Seluma tersebut berasal dari Desa Pematang Riding, Desa Padang Kelapo dan Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras. (***)