BerandaBERITA UTAMACabuli Keponakan, Pria ini Dibekuk Tim Sebuto Satreskrim Polres Seluma

Cabuli Keponakan, Pria ini Dibekuk Tim Sebuto Satreskrim Polres Seluma

ruangjournalist.com – Entah apa yang ada dibenak Pe (39), warga Desa Renah Gajah Mati 1 Kecamatan Semidang Alas.

Tersangka dibekuk Tim Sebuto Satreskrim Polres Seluma pada Senin malam (27/3/2023), usai mencabuli korban yang masih duduk di Taman Kanak-kanak, yang tidak lain merupakan keponakan tersangka, lantaran tersangka dengan ayah korban masih sepupu.

Dalam press release yang digelar pada Selasa pagi (28/3/2023), Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan aksi bejat tersangka dilakukannya di ruang dapur rumah tersangka, ketika korban saat itu sedang bermain dengan anak bungsunya yang masih balita.

Kemudian korban yang bertemu tersangka di ruang dapur saat membuat kopi, langsung mengancam korban untuk mengajak layaknya hubungan suami istri, hingga celana korban basah terkena cairan alat kelamin tersangka.

“TKP di dapur rumah tersangka, dan korban saat itu sedang bermain dengan anaknya yang masih balita, korban kemudian diancam untuk melayani hawa nafsunya meskipun ibu korban dan istrinya sedang mengobrol di teras rumah tersangka,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka berpesan kepada korban untuk tidak menceritakan aksinya, dan jika ditanya orang tuanya, celananya basah karena terkena minyak goreng.

Tepat usai aksi bejatnya dilakukan, istri tersangka dan ibu korban tengah ngobrol di depan teras rumah, curiga melihat celana korban yang basah. Lantaran penasaran, ibu korban pun berupaya memegang celana anaknya yang basah yang aromanya sama dengan sperma.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, ibu korban pun langsung pergi ke Bidan Desa setempat , dan melaporkan kasus ini ke Polres Seluma, sebelum akhirnya korban divisum di RSUD Tais.

“Tersangka kita jemput dikediamannya, usai dilaporkan orang tuanya pasca mencabuli korban, tersangka dijerat Pasal 76 E UU RI No 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara”, tegas AKP. Yuda Setiawan Kabag Ops Polres Seluma. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!