BerandaBERITA UTAMASertifikat Tanah Eks. SPN Untuk Resimen Brimob Seluas 23,6 Hektare Segera Diproses

Sertifikat Tanah Eks. SPN Untuk Resimen Brimob Seluas 23,6 Hektare Segera Diproses

ruangjournalist.com – pengukuran Lahan Eks Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bengkulu, yang berada di Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi telah selesai dilakukan dan sertifikat tanahnya juga telah dicetak kantor ATR-BPN Kabupaten Seluma.

Personel Brimob saat menggelar latihan perang gerilya di lahan eks. SPN di Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi pada tahun lalu.

Hal ini ditegaskan Bupati Seluma Erwin Octavian yang memastikan dalam waktu dekat ini, sertifikat lahan hibah Eks SPN Untuk lahan Resimen Brimob seluas 23,6 hektare, segera diserahkan ke Polda Bengkulu usai berkoordinasi dengan Kapolres Seluma AKBP. Arif Eko Prastyo, agar sertifikat tanah yang telah terbit, dapat segera ditindaklanjuti untuk pembangunan markas Resimen Brimob.

“Untuk sertifikat lapangan Brimob ini Alhamdulillah sudah, kemaren sudah kita koordinasikan dengan Pak Kapolres, sambil menunggu kunjungan Bapak Kapolda, nanti lebih lanjut kami sampaikan,” tegas Erwin Octavian.

Sementara itu untuk diketahui, lahan yang berada di Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi tersebut awalnya akan dibangun menjadi markas SPN di tahun 2007 silam, namun lahan tersebut yang sejak lama terbengkalai kini akan dijadikan sebagai markas resimen brimob.

Dari Polda Bengkulu awalnya meminta Pemkab Seluma menyiapkan lahan seluas 75 hektare, namun saat ini lahan telah tersedia hanya seluas 23,6 hektare dan kemungkinan akan bertahap ditambah seiring berjalan waktu.(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!