ruangjournalist.com – Menyikapi belum lengkapnya izin HGU keberadaan tambak udang di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, pengelola tambak udang mewakili pihak pimpinan direksinya akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tipidter Polres Seluma pada rabu siang, (15/3/2023).
Upaya klarifikasi izin HGU tambak udang di Desa Genting Juar yang telah 7 tahun lamanya beroperasi namun belum dilengkapi, akhirnya penyidik Tipidter Polres Seluma memanggil pengelola tambak udang.
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardiyo menegaskan, pemanggilan pengelola tambak udang PT. Maju Tambak Sumur, untuk dimintai keterangan pihak penyidik tipidter hingga rabu sore, berkaitan masalah perizinannya, lantaran dari instansi terkait PT. Maju Tambak Sumur belum memiliki HGU.
Bahkan dalam Pengumpulan Bahan dan Keteranagn (Pulbaket) ini tidak menutup kemungkinan, pimpinan perusahaan tersebut yang diketahui berada di Bandar Lampung pun tak luput juga dimintai klarifikasinya.
“iya ini kan kita masih tahap rangkaian penyelidikan, kita klarifikasi dulu terkait perizinannya ada atau tidak, semua nanti ada potensi pidana atau tidak,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.
Sementara itu, berdasarkan data DPMPPTSP dan BPN Kabupaten Seluma, sejak berdiri pada tahun 2017 lalu dan mulai produksi pada bulan mei 2018 hingga saat ini, PT. Maju Tambak Sumur hanya mengantongi izin lokasi tambak sedangkan HGU belum ada.
Untuk diketahui kolam tambak yang dikelola PT. Maju Tambak Sumur saat ini memiliki 52 kolam, dilahan seluas 11 hektare. Dari total izin lokasi yang dimiliki seluas 48 hektare, perusahaan ini sudah mampu memproduksi 280 ton udang per 4 bulan dalam setahun. (***)