ruangjournalist.com – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pemuda warga Kecamatan Ulu Talo yang melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), telah memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Tais.
Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH mengatakan kedua terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais Kelas II, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nesia Hapsari, SH MH, dan didampingi dua Hakim anggota, yakni Hakim Anggota I, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH. MH dan dan Hakim Anggota II, Andi Bungawali Anastasia, S H.
Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara zoom meeting. Perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa terbukti bersalah, namun kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman yang berbeda.
“Kedua terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda vonis. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis berbeda,” tutur Zaimi Multazim, SH.
Zaimi menambahkan, untuk terdakwa Heri Apriadi (24) warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 625 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Hendri Gustiranda (27) warga Desa Muara Nibung, Kecamatan Ulu Talo dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 625 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.,” terangnya.
Lanjutnya, vonis pidana tersebut sebagaimana dijerat dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
“Iya kalau untuk vonis hukuman kedua terdakwa berbeda, karena untuk terdakwa Hendri itu merupakan seorang residivis dan sudah pernah dihukum sebelumnya, sehingga hukumannya lebih berat,” tegasnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya.
Sementara itu, aksi pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sebut saja namanya Kembang (12), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang sebelumnya terjadi pada Sabtu dini hari (12/11/2022).
Pada saat itu korban menginap di rumah tetangganya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban. Pada saat itu sekitar pukul 02.15 wib korban sedang tidur, kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan kasur tempat tidurnya, hingga membuat korban terbangun.
Karena tak kunjung bangun karena korban masih berpura-pura tertidur, kemudian kaki korban ditarik terdakwa terbangun.
Korban seketika terkejut, ketika melihat terdakwa Hendri Gustiranda yang menggunakan baju hitam dan menggunakan topeng putih seram yang masuk ke kamar korban melalui jendela yang berada ujung tempat tidur, sambil mengancam dengan menodongkan senapan angin ke arah korban, agar korban diam dan tidak berteriak.
Korban yang merasa takut kemudian menuruti kemauan pelaku untuk ikut ke luar melalui jendela. Setelah keluar lewat jendela, korban dibekap oleh kedua terdakwa dan dibawa ke areal kebun sawit di seberang jalan didepan rumah.
Dibawah ancaman senapan angin, korban pun diperkosa oleh terdakwa Hendri Gustiranda, sedangkan rekannya Heri Apriadi yang juga menggunakan topeng penutup muka berjaga-jaga untuk melihat situasi diluar.
Ditengah melampiaskan nafsu bejatnya, tiba-tiba kedua terdakwa mendengar suara sepeda motor lewat dan terdakwa Hendri tetap mengancamnya untuk diam.
Setelah puas memperkosa, korban yang telah ditinggal kedua terdakwa pun berupaya berlari pulang dengan gemetaran.
Sesampai kurang lebih 5 meter jarak dengan rumahnya, korban pun berteriak memanggil ibunya. Mendengar teriakan korban, ibunya pun langsung keluar rumah dan melihat korban dalam keadaan pucat dan mengalami shock berat. (***)