ruangjournalist.com – Perizinan sejumlah perusahaan di kabupaten seluma, tengah menjadi pembahasan Pemkab Seluma. Tidak terkecuali PT. Maju Tambak Sumur yang terletak di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras.
Ini lantaran, sejak berdiri pada tahun 2017 beroperasi dan mulai produksi pada bulan Mei 2018 sampai saat ini, hanya mengantongi izin lokasi tambak udang panama, sedangkan HGU belum ada.
Hal ini diakui Koorditor Produksi PT. Maju Tambak Sumur, Muhammad Ridwan atau yang biasa disapa Ketut. Menurutnya untuk proses Hak Guna Usaha tambak udang yang dikelolanya saat ini, masih di proses pimpinannya di Bandar Lampung.
“iya kalau izin lokasi kita sudah ada, yang belum ada atau masih dalam proses ini HGU-nya, untuk saat ini kolam tambak yang dikelolanya saat ini ada 52 kolam, dilahan 11 hektare, dari total izin lokasi yang dimiliki seluas 48 hektare, yang sudah mampu memproduksi 280 ton udang per 4 bulan dalam setahun,” terang Muhammad Ridwan
Baca juga :
PAD Terindikasi Bocor, Investor Tambak Udang Di Desa Genting Juar Belum Lengkapi OSS-RBA
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, Mulyadi mengatakan PT. Maju Tambak Sumur, berdasarkan KKPR Permen ATR-BPN Nomor 17 tahun 2019, dan Permen ATR-BPN Nomor 13 tahun 2021, tanah yang diperoleh perusahaan tersebut selama 3 tahun wajib didaftarkan. (***)