ruangjournalist.com – Sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Dusun Baru antara Gapoktan bersama Karang Taruna dengan Bustami (60) warga Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma, yang merupakan selaku pemilik lahan sebelumnya bakal berbuntut panjang.
Hal ini setelah Bustami melalui Kuasa Hukumnya akan meladeni gugatan yang bakal diajukan Gapoktan/Karang taruna ke Pengadilan Negeri Tais secara perdata.
Zainal Abidin Tuatoy, SH.MH, selaku kuasa hukum klien pemilik lahan yang sudah 29 tahun yang baru disengketakan saat ini, menegaskan pasca rapat mediasi dengan Gapoktan Kelurahan Dusun Baru dan Karang Taruna yang telah difasilitasi Lurah Dusun Baru pada Jumat (24/2/2023) lalu, sengaja tidak hadir karena perkara ini sudah lebih awal dilaporkannya ke Polda Bengkulu,dan dalam perkara ini, kliennya juga telah diperiksa oleh penyidik di Polda Bengkulu.
“Memang klien saya sengaja tidak hadir, karena perkara ini lebih dulu sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu, bahkan klien saya sudah diperiksa penyidik”, terang Zainal Abidin Tuatoy.
Selain itu, kliennya berhak atas tanah tersebut karena memiliki bukti surat adat yang terbit pada tahun 1984 silam seluas 1 hektare, dan belum lama ini kliennya telah menjual beberapa bidang lahannya dari total lahan 1 hamparan seluas 1 hektare tersebut, kepada 4 orang lain yang disertai bukti jual beli.
“Klien saya ada hak atas tanah tersebut, karena memiliki surat adat yang terbit tahun 1984, dan dari 1 hamparan 1 hektare itu belum lama ini dijual kepada 4 orang yang disertai bukti jual beli,” tuturnya.
Baca juga :
Lapangan Voli Dipagar, Karang Taruna Kelurahan Dusun Baru Gugat Perdata di PN Tais
Sementara itu, berkaitan dengan upaya gugatan yang dilakukan Gapoktan dan Karang Taruna Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Seluma, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut, bahkan pihaknya juga melakukan langkah hukum secara pidana, terkait dugaan pemalsuan keadaan maupun tanda tangan.
“Kalau digugat mereka, kami juga siap, kami bahkan melakukan langkah hukum secara pidana, dalam hal ini pemalsuan keadaan maupun pemalsuan tanda tangan. Saya juga sudah berupaya untuk meminta data pembanding dalam hal ini, karena tanda tangan klien saya dari tahun 1991 -1993, kemudian sesudah tahun 2020 -2023 sebagai data pembanding untuk kita uji laboratorium,” pungkasnya.(***)